Jakarta, Selular.ID – Kabar seputar lelang frekuensi di kanal 2.1 GHz dan 2.3 GHz, kembali menghangat. Terkait kelanjutan lelang tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lelang frekuensi 2.1 GHz dan 2.3 GHz dilakukan secara bersamaan.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memastikan dokumen tender akan dibuka kepada publik awal Maret 2016.
Rencana pemerintah melakukan lelang tersebut, mendapat tanggapan baik dari pihak Ombudsman. Hanya saja, Ombudsman tetap menghimbau agar pemerintah, mau mempertimbangkan berbagai rekomendasi, sebelum nantinya memutuskan pemenang lelang.
Dalam keterangan resmi yang diterima Selular.ID, Ahmad Alamsyah Saragih, S.E Komisioner Ombudsman RI, mengatakan, agar pemerintah, dalam melakukan lelang frekuensi khususnya di 2.3 GHz, harus mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman, kepada PT Corbec Communication.
Rekomendasi Ombudsman tersebut adalah Kominfo harus memberikan Penomoran/Kode Akses ke Corbec dan menjamin interkoneksi. Selain itu Kominfo diminta untuk menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2.3Ghz dengan lebar pita minimal 15Mhz kepada Corbec, pada blok pita yang tidak terpecah. Yakni dimulai dari frekuensi 2.300 Mhz hingga 2.315 Mhz.
“Semoga Kominfo dapat berkomunikasi dengan Corbec untuk mencari jalan keluar yang terbaik sehingga masalah ini terselesaikan. Kominfo bisa mengikuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman atau alternatif lain yang membuat Corbec happy,” dalam keterangannya.
Lebih lanjut Ahmad Alamsyah, berkomentar, perihal adanya pembatasan operator yang bisa mengikuti lelang.
Menurut Alamsyah, jika Kominfo mengatakan lelang frekuensi ditujukan untuk menjawab isu kapasitas, seharusnya Kominfo maupun BRTI tidak boleh membatasi operator yang benar-benar membutuhkan frekuensi untuk ikut dalam lelang tersebut.
“Aturan mengenai peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Sehingga Kominfo tidak boleh membuat aturan demikian,” terang Alamsyah.
“Seharusnya pemerintah main di kreteria atau evaluasi saja. Tidak boleh membatasi operator yang membutuhkan frekuensi untuk ikut tender di kedua blok yang akan dilelang tersebut,” tegasnya.
Sebagai info, dalam dokumen uji publik mengenai tatacara lelang frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz, pasal 7 huruf 1 tertulis peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz.
Dengan aturan tersebut, artinya jika satu perserta sudah menang lelang pada frekuensi tertentu, maka operator tersebut tidak bisa ikut serta pada lelang selanjutnya.