Jakarta, Selular.ID – Akhir bulan lalu, secara mengejutkan Grab menunjuk mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral (Pol) Purn Badrodin Haiti, bergabung ke perusahaan tersebut sebagai Komisaris Utama.
Sayang, tidak sampai satu bulan kabar mengejutkan tersiar perihal masa bakti Badrodin Haiti, di perusahaan ride sharing tersebut. Yup, mantan Kapolri tersebut memutuskan mundur sebagai petinggi Grab.
Terkait kabar tersebut, akhirnya Grab Indonesia angkat bicara. Dalam keterangan resminya, Grab menyatakan, pihaknya telah mengundang Badrodin untuk bergabung sebagai Komisaris Utama pada November 2016 lalu. Pada waktu itu, telah terjadi kesepakatan di antara dua pihak.
Setelah itu, Grab Indonesia melanjutkan kesepakatan tersebut dengan mengangkat Badrodin sebagai Komisaris Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Grab Indonesia. Pengangkatan tersebut juga diumumkan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Namun, Badrodi ternyata telah ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT Waskita Karya sebelum Grab Indonesia mengumumkan pengangkatan tersebut.
Alasan pembatalan versi Grab Indonesia, ternyata tak jauh berbeda dengan pernyataan Badrodin, yang tersebar luas sejak minggu lalu.
Lebih jauh, ketentuan yang berlaku dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT Waskita Karya, tidak memperbolehkan direktur atau komisaris untuk merangkat jabatan.
“Tentunya Grab Indonesia dan Bapak Badrodin Haiti akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan sepakat untuk melakukan penyesuaian dan reposisi yang diperlukan,” tulis Grab Indonesia dalam rilis pers yang diterima Selular.ID.
Meski batal, Badrodin dikatakan bakal tetap membantu perusahaan ride-sharing yang berpusat di Singapura tersebut. Nantinya, ia akan berperan sebagai Senior Advisor untuk Grab Indonesia.