Jakarta, Selular.ID – Pada bulan pertama tahun 2017 ini, romur soal lelang frekuensi selular, kembali menghangat. Kondisi tersebut tidak lepas dari lowongnya beberapa kanal di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 Ghz, yang sebelumnya ditempati oleh operator tertentu.
Ditemui diselah-selah kesibukannya, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, memastikan jika lelang kedua frekuensi (2,1 GHz dan 2,3 GHz), hanya boleh dilakukan oleh operator selular existing.
Pernyataan mentri yang akrab di sapa Chief RA itu, secara tidak langsung mengandaskan niatan operator di luar selular seperti penyedia layanan broadband, yang berniat mengisi kanal di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
Adapun alasan lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, hanya boleh diikuti operator selular existing, Rudiantara menerangkan, jika saat ini operator existing dinilai membutuhkan tambahan frekuensi. Sebab kapasitas mereka di kota-kota beesar sudah penuh.
“Sudah terlalu padat di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Jadi butuh frekuensi tambahan. Saya tidak mengalokasikan bagi yang tidak membutuhkan. Karena saat ini yang desperate itu existing operator,” tuturnya.
Cheif RA melanjutkan, saat ini pihaknya belum bisa menginfokan kapan proses lelang akan dilakukan, karena sekarang ini baru teknis pelaksanaan lelang tengah disiapkan.
“Nantinya untuk frekuensi 2.300 Mhz akan dilelang sebanyak 15 Mhz dari sisa kosong sebanyak 30 Mhz. Sedangkan untuk 2.100 Mhz akan dilelang sebanyak dua blok, masing-masing 5 Mhz,” terangnya
“Untuk 2.300 Mhz akan dilelang 15 Mhz. Setelah konsultasi 15 Mhz dinilai cukup,” ucapnya memberi gambaran.