Jakarta, Selular.ID – Dalam revisi Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2000 memungkinkan operator telekomunikasi yang mendapatkan alokasi frekuensi untuk mengalihkan frekuensinya kepada pihak lain.
Kebijakan ini pun lalu menuai polemik mengingat frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas yang seharusnya dikuasai oleh negara.
Menurut Elen Setiadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian Koordinator perekonomian sharing frekuensi ini hanya untuk operator yang sudah tidak mampu lagi bersaing di industri telekomunikasi.
“Sharing frekuensi hanya untuk operator yang sudah sekarat tetapi konsesi frekuensinya masih panjang. Kan sayang kalau tidak dimaksimalkan karena untuk mendapatkannya sangat mahal,” kata Elen dalam sebuah diskusi.
Sementara itu dalam diskusi yang sama Faisal Basri, Pengamat Ekonomi menyampaikan bahwa sebagai SDA terbatas, frekuensi harus benar-benar dalam kontrol pemerintah.
Kalau operator tidak kuat lagi dikatakan Faisal harus ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu dikembalikan dulu ke negara. “Operator tidak boleh mengalihkan frekuensi. Yang bisa dia jual adalah peralatannya saja,” pungkasnya.