Jakarta, Selular.ID – Beberapa waktu lalu, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI), menginfokan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perihal adanya indikasi dugaan kartel yang dilakukan dua operator telekomunikasi di Tanah Air, yakni Indosat Ooredoo dan XL Axiata.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan adanya indikasi praktek kartel, lantaran kedua perusahaan yang bergerak dibidang yang sama tersebut, membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.
Terkait kelanjutan pelaporan tersebut, Rofiq Setyadi, Ketua FMPTI yang sempat dihubungi Selular.ID, menerangkan jika KPPU merespon dengan baik info yang diberikan pihaknya. “Kami sudah bertemu langsung dengan KPPU, untuk menjelaskan duduk permasalahannya, sekaligus melengkapi berkas laporan,” ucapnya.
“Pihak KPPU sendiri meresponnya dengan sangat baik, dan kemungkinan dalam waktu dekat kedua operator yang kami duga melakukan praktek kartel akan segera dipanggil,” tuturnya.
Di tempat terpisah Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, membenarkan jika ada laporan yang diberikan oleh FMPTI, perihal adanya kemungkinan pratek kartel yang dilakukan oleh dua operator (Indosat Ooredoo dan XL Axiata).
Lebih lanjut Muhammad Syarkawi Rauf, mengiyakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada kedua operator yang bersangkutan. “Keduanya akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut,” tuturnya.
Pemanggilan ini, menurutnya, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” paparnya.
Dijelaskan Syarkawi, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
KPPU mengakui ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.
“Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak,” lanjut Syarkawi.