Jumat, 1 Agustus 2025
Selular.ID -

DPR RI Tahan Menkominfo Teken Kebijakan Tarif Interkoneksi

BACA JUGA

Jakarta, Selular. ID. Masalah interkoneksi menjadi pembahasan dalam rapat Komisi I DPR-RI. Dalam rapat ini Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dianggap perlu memberikan informasi sebelum diberlakukan Peraturan Menteri soal interkoneksi yang akan ditetapkan pada 1 September 2016.

Komisi I merasa perlu mendapatkan informasi yang berimbang dari Menkominfo,
terkait kebijakan penurunan  biaya interkoneksi sebesar 26%.

Dikatakan Bobby Adhityo Rizaldi
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar seharusnya penurunan tarif interkoneksi dari pemerintah di negara manapun, pasti disambut suka cita oleh rakyatnya.

“Tapi kalau tarif turun malah ada kerugian negara dari perusahaan pemerintah, ini menandakan ada masalah koordinasi antar lembaga pemerintah,” ujar Bobby

Hal tersebut menurut dia, yang perlu dikaji kembali sebelum peraturan itu ditetapkan, sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat yang berkepanjangan. Bobby menegaskan, Komisi I DPR akan terus mendalami wacana penurunan tarif interkoneksi itu karena masih banyak yang belum memahami formulasi perhitungan tarif interkoneksi.

Nada serupa pun diucapkan oleh Evita Nurhanty Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, di mana berdasarkan masukan-masukan informasi yang diterimanya, bahwa Rudiantara dinilai menentukan penurunan biaya interkoneksi dengan tidak melibatkan operator seluler.

“Dari masukan yang saya terima, Pak Menteri tidak melibatkan operator untuk menentukan biaya interkoneksi, tidak melibatkan pemain industri, sehingga tidak transparan dan dirasa merugikan satu operator tapi menguntungkan beberapa operator,” kata dia.

Sementara itu, Effendi Simbolon Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP mengaku kalau persoalan polemik biaya interkoneksi seharusnya bisa diselesaikan secara di industri, sehingga tidak perlu sampai dibahas dengan anggota Komisi I DPR-RI.

Sementara Rudiantara menyebutkan kalau interkoneksi adalah kewajiban dan tidak ada istilah untung rugi, “di sini saya tidak berpihak kepada siapa-siapa karena saya pernah menjadi bagian di Telkomsel, Telkom, Komisaris XL Axiata, dan Indosat Ooredoo jadi saya sudah disuntik kebal untuk tidak berpihak,”ujar Rudiantara

Dalam Rapat Kerja Menkominfo Dengan Komisi I DPR-RI kali ini hanya melibatkan Rudiantara beserta jajaranya di Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) dalam rapat ini diputuskan Komisi I DPR-RI mendesak Kemkominfo untuk menunda penetapan tarif interkoneksi serta revisi PP nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP Nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan  Spektrum frekuensi Radio dan orbit satelit.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU