Jakarta, Selular.ID – Jika tidak ada perubahan “ketok palu” tarif baru interkoneksi bakal dilakukan 1 September 2016 besok. Pun demikian, perubahan penetapan tarif baru interkoneksi bisa saja terjadi. Hal itu seiring dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunda penetapan perhitungan tarif baru interkoneksi lantaran adanya perubahan jadwal rapat kedua pembahasan tarif interkoneksi.
Sejauh ini, mengacu dari apa yang dikatakan oleh CEO XL Axiata, Dian Siswarini, pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat surat pembatalan untuk tarif interkoneksi yang akan berlaku besok. Tidak cukup sampai di situ, Dian Siswarini justru akan mempertanyakan jikalau pemerintah batal menerapkan tarif interkoneksi tersebut.
“Kan Surat Edaran itu dikeluarkan bukan dengan tujuan main-main. Jadi, surat edaran itu dikeluarkan karena pemerintah dalam usahanya membuat industri lebih sehat sudah melakukan berbagai macam kegiatan yang dimulai dari tahun 2014. Udah banyak banget tuh, untuk bagaimana menurunkan biaya interkoneksi ini, sampai surat edaran itu keluar. Jadi, surat edaran keluar bukannya ujug-ujug,” tandas Dian.
Lebih lanjut, Dian menilai bahwa kebijakan penurunan biaya interkoneksi yang diambil pemerintah sudah betul. Karena, menurut Dian pemerintah memang memiliki kewajiban untuk mengatur, bagaimana proses interkoneksi itu harus terjadi. “Dan dari waktu ke waktu, memang tarif interkoneksi itu harus di-review, karena cost (biaya) makin turun, kemudian trafik makin banyak. Jadi, cost per unit logikanya dari tahun ke tahun harus turun,” tandasnya.
Terkait dengan adanya isu bahwa keputusan penurunan tarif interkoneksi yang akan menguntungkan operator-operator lain yang notabene dikuasai oleh asing, Dian menepis anggapan tersebut. “Kalo menurut saya sih, isu asing dan nasionalisme dimasukkan dalam keputusan interkoneksi itu tidak relevan,” kata Dian.
Karena menurutnya, selain isu tersebut tidak sepenuhnya benar, kebijakan penurunan tarif juga murni kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Dalam hal ini kan Kominfo punya banyak kepentingan yang harus dijaga, satu kepentingan masyarakat, dua kepentingan pemerintah, dan ketiga kepentingan industri yang shareholder-nya bukan hanya lokal tapi juga asing, termasuk Singtel (pemegang saham Telkomsel),” tandas Dian.
Seiring dengan sikapnya yang nampak mendukung penurunan tarif interkoneksi, XL pun secara eksplisit menyatakan kesiapannya untuk menurunkan tarifnya bila aturan tersebut diterapkan per 1 September 2016 besok.