Jakarta, Selular.ID – Saat bulan Ramadhan lalu, bisnis telekomunikasi di Indonesia sempat heboh, lantaran peseteruan 2 operator, terkait adanya dugaan monopoli penyelenggaran bisnis selular oleh salah satu operator selular.
Begitu panasnya perseteruan kedua operator tersebut, akhirnya sampai berujung pada pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Lalu bagaimana kelanjutan rencana revisi PP yang sempat membuat “panas” persaingan bisnis operator selular di Indonesia tersebut?
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, menyampaikan, bahwa pembahasan PP No 52 tahun 2000, saat ini
berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. “Semua hal terkait revisi akan dikomandoi oleh Kementerian Perekonomian,” ucapnya saat ditemui media.
“Saya sudah ketemu sama Menko Perekonomian. Komandonya nanti dari Menko Perekonomian. Secara governance itu harus dibahas bersama beberapa menteri, karena ini sifatnya strategis,” tegasnya.
Sayang Mentri yang akrab Cheif RA, tidak menjelaskan secara detail, poin apa saja yang direvisi, termasuk status pembahasan PP tersebut apa sudah selesai atau belum diputuskan.
Saat terus didesak pertanyaan tersebut, Cheif RA, kembali berujar jika revisi kedua PP tersebut sudah ada di Menko Perekonomian “Intinya terkait hal ini akan dikoordinir oleh Menko Perekonomian,” tuturnya kembali menegaskan.
Meski begitu, dirinya mengatakan bahwa dengan adanya revisi PP, akan berdampak terhadap percepatan pembangunan ke depannya. Dirinya juga menjamin bahwa network sharing secara aktif dilakukan secara business to business. Artinya bukan suatu hal yang bersifat mandatory dari pemerintah.
“Secara konsep, kita itu harus membangun lebih cepat dan efisien. Kemudian secara substansi itu bagaimana memaksimalkan kapasitas yang ada. Kita bisa manfaatkan apapun termasuk sharing infrastruktur. Sebelumnya ada passive sharing, sekarang kita dorong untuk active sharing. Saya jamin ini optional, harus business to business. Nanti kita cek lagi draf-nya bagaimana,” pungkasnya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Kalamullah Ramli, Mantan Dirjen Penyelenggara Pos dan Inrmatika (PPI) Kominfo menyampaikan bahwa komando revisi PP yang masih menjadi perdebatan tersebut berada di Kominfo.