Jakarta, Selular.ID – Draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000) dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing, belakangan menjadi sangat kontroversial. Bahkan konon draft tersebut sudah berada di meja Presiden untuk ditandatangani.
Ririek Adriansyah, Direktur Utama Telkomsel mengaku pihaknya tidak pernah diikutsertakan dalam penyusunan draft aturan mengenai network sharing tersebut. Agak sedikit aneh jika Telkomsel sebagai operator selular terbesar nasional tidak dilibatkan.
“Kita gak tahu detail soal perubahan PP Telekomunikasi soal Network Sharing, karena Telkomsel tak pernah dilibatkan. Cuma dengar-dengar saja dari media jika ada perubahan, tapi gak tahu isinya apa,” ujarnya saat buka puasa bersama dengan media, Senin (27/6/2016) malam.
Sementara itu Rudiantara, Menkominfo RI ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan lupa akan proses perumusan draft aturan tersebut apakah Telkomsel dilibatkan atau tidak.
Bahkan Menkominfo mengaku yang me-lead perubahan PP ini bukan dari Kominfo. Agak sedikit aneh memang jika PP yang mengatur indusstri telekomunikasi tapi yang memimpin perubahannya bukan dari kemetrian terkait. “Saya ga ingat prosesnya tapi itu melibatkan asoaiasi-asosiasi. Seingat saya PP itu antar kementrian yg di-lead bukan oleh Kominfo. Saya sendiri ga pernah ikut rapat khusus bahas pp-nya,” jelas Rudiantara kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kalamullah Ramli, Pengamat Telekomunikasi yang juga mantan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo menyatakan bahwa revisi PP No.53/2000 Kominfolahyang me-lead perubahan tersebut. “Ya benar, aturan ini melibatkan beberapa kementrian, Kominfo jadi lead-nya,” jawab Kalamullah saat dihubungi Selular.ID.
Namun senada dengan Menkominfo, pria yang biasa dipanggil Pak Muli ini juga mengaku tidak ingat ketika dirinya masih menjabat apakah Telkomsel sudah diajak bicara atau belum. “Saya juga lupa apakah Telkomsel sudah diajak bicara. Tapi kalau rapat antar kementrian sudah dilakukan,” jelasnya.
Revisi aturan ini sepertinya telah jadi bola liar yang sulit ditebak akan kemana arahnya. Garuda Sugardo, mantan petinggi beberapa operator selular di Indonesia mengharapkan, Presiden Joko Widodo tidak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000) dan PP 53 tahun 2000. “Ini kalau dijalankan akan blunder di masa depan. Pemerintah tidak perlu melindungi kelalaian para operator mana pun. Biarkan mereka sadar kewajibannya. Mereka yang bermental free rider harus “dikepret” agar sadar bahwa regulasi Indonesia eksis dan berdaulat,” tegasnya.