Jakarta, Selular.ID – Pemerintan melalui kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT). Hal ini disambut baik oleh salah satu Pemain e-commerce.Blanja.Com.
Ketika ditemui di sela-sela acara peluncuran Mangostar oleh TELKOM, Aulia Ersah. Marinto, CEO Blanja.Com menanggapi positif dikeluarkannya suray edaran tersebut.
“Hal ini memang sudah lama disuarakan dan dinanti aturan mainnya. Meskipun baru sebatas SE kita cukup senang,” ungkapnya.
Aulia juga berharap SE ini bisa segera dijadikan Peraturan Menteri sehingga para pemain OTT bisa segera mempunyai aturan main yang jelas dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Menkominfo tersebut mengatur sejumlah kewajiban bagi para pemain OTT mulai dari kewajiban mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT), urusan penapisan, penggunaan payment lokal, hingga isu penyadapan.