Jakarta, Selular.ID – Kasus sertifikat bodong yang dilakukan Zuk untuk perangkat selularnya Z1 yang diedarkan di Indonesia saat ini sedang dalam proses penyelidikan Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kominfo RI saat ditemui Selular.ID di gedung Kominfo, Jakarta (6/1/2016). “Sedang dalam penyelidikan. Ini kan belum 17 hari kerja,” ucapnya.
Namun sayangnya Dirjen yang biasa disapa Iwan ini enggan mengatakan sejauh mana proses penyelidikannya. Lebih lanjut Iwan juga menyatakan jika terbukti melakukan kesalahan Zuk dapat dikenakan Tindak Pidana Umum.
Dengan menggunakan sertifikat bodong dalam mengedarkan produknya di Indonesia kerugian yang diterima negara dikatakan Iwan tidak adanya penerimaan pajak. “Masalah ini sebenarnya lebih banyak terkait Kementrian perdagangan karena belum ada sertifikat sudah berani mengedarkan barangnya,” tegas Iwan.
Terkait apakah ada keterlibatan Xiaomi dalam penggunaan setifikat miliknya oleh Zuk ini Iwan juga enggan berkomentar. “Kan bisa saja asal ambil no sertifikat,” kilahnya.