Jakarta, Selular.ID – Konsolidasi dan efisiensi industri telekomunikasi di Indonesia masih tetap menjadi perhatian kementrian komunikasi dan Informatika. Untuk menciptakan efisiensi tersebut Kemenkomunfo bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) penggunaan infrastruktur aktif bersama.
Hal tersebut dikemukakan Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat perayaan ulang tahun Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di gedung Kominfo, Jakarta (1/12/2015).
Permen yang akan dileluarkan ini menyangkut infrastruktur aktif seperti Base Tranceiver Station (BTS) dalam hal ini Node B
“Permennya akan saya keluarkan bulan ini tentang infrastruktur sharing tapi yang aktif. Sama sharing tower tapi kali ini lebih keoada infrastruktur aktif agar industri maju dan mendorong operator untuk aktif berbagi,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, kata Rudiantara, adanya Permen tersebut diharapkan dapat mendorong industri telekomunikasi menjadi lebih efisien lagi. Pasalnya, dana yang dikeluarkan operator untuk gelar jaringan nilainya besar sekali.
“Tujuannya, untuk efisiensi hingga nanti berujunga pada konsolidasi. Efisien dari infrastruktur aktif ini bisa capai 50 persen dari capex (capital expenditure,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo, mengatakan Permen Menkominfo ini lebih bersifat himbauan.
“Kalau diwajibkan agak sulit juga karena bergantung jumlah pelanggan yang ada di suatu tempat. Kalau di tempat itu pelanggannya sedikit masa mau dipaksakan,” ungkapnya.