Jakarta, Selular.ID – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang semula akan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada bulan Juni ini hingga saat ini belum juga ditandatangani Peraturan Menteri (Permen)-nya.
Rudiantara Menkominfo RI mengakui bahwa dirinya belum menandatangani Permen TKDN tersebut. “Belum, Jumat ini (3/7/2015) saya mau ketemu pak Rahmat (Rahmat Gobel, Menteri Perdagangan) dan pak Saleh (Menperin). Saya ingin lebih inline lagi dengan tiga kementrian. Awal Juli lah,” ujarnya saat acara buka puasa bersama awak media, Jakarta, Selasa (30/06/2015).
Belum ditandatangani Permen terkait TKDN ini menurutnya hanya permasalahan teknis saja bukan soal adanya tekanan dari berbagai pihak. Permasalahan teknis yang dimaksudkannya itu adalah agar tercipta keselarasan di tiga kementerian yakni Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Setelah ditandatangani saya ingin segera dikeluarkan surat edaran bersama jadi kalau saat dalam penerapannya kemudian ada kebijakan di antaranya yang kontraproduktif, maka dipastikan semua harus beriringan tidak ada tumpang tindih. Kan diberlakukannya itu tahun 2017,” jelasnya.
Sebagai informasi aturan yang harus dipenuhi dalam TKDN tersebut oleh semua perangkat pada 2017 adalah untuk Base Station 30 persen dan Subscriber Station 20 persen. Ke depannya, setelah dua tahun diberlakukan Permen tersebut, kabarnya akan ditambah menjadi 40 persen untuk Base Station dan 30 persen untuk Subscriber Station.