Jakarta, Selular.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika RI telah memilih dan menetapkan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018 yang akan resmi dilantik hari ini (22/5/2015) di kantor Kominfo Jakarta.
Menanggapi terpilihnya nama-nama anggota BRTI terpilih tersebut, Kristiono, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia menyampaikan bahwa mereka yang terpilih pasti memiliki kompetensi yang butuhkan. “Menkominfo pasti sudah melakukan pertimbangan yang matang dalam memilih nama-nama tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Dirut Telkom ini menambahkan hal yang segera harus dilakukan oleh BRTI sebagai regulator adalah mendorong revisi UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi agar segera terlaksana. Menurutnya UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. “UU itu dibuat disesuaikan dengan kondisi saat itu, tentunya apa yang terjadi dalam industri telekomunikasi saat ini sudah jauh berbeda dengan kondisi tahun 1999,” tegasnya.
Kristiono juga mengusulkan mengganti nama undang-undang tersebut menjadi undang-undang telematika. Menurutnya telekomunikasi sudah mengalami konvergensi yang lebih luas sehingga telekomunikasi hanya menjadi bagian terkecil saja. “Kalau UU Konvergensi mungkin sulit dipahami, yang pas menurut saya ya UU Telematika,” pungkasnya.