IMG_20150307_061218Jakarta, Selular.ID – XL Axiata tetap mengajukan keberatan atas rencana Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk melakukan eksekusi terhadap Gedung Graha XL Mangkubumi Yogyakarta dalam waktu dekat. Selain karena upaya hukum masih berlangsung dan juga dasar hukum kepemilikan XL atas bidang tanah dimaksud pun sangatlah kuat.

Anak perusahaan Axiata Malaysia tersebut mengklaim banyaknya kejanggalan dan keanehan hukum atas proses eksekusi dimaksud. Setidaknya saat ini telah melakukan 2 upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Tidak hanya itu, operator biru ini telah pula mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap Jefry Patras yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY. Saat ini Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum PT XL Axiata, Dedy Kurniadi, SH, MH menyatakan bahwa penetapan delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek eksekusi yang berbeda dengan isi putusan yang sesungguhnya. Nyata-nyata isi putusan dimaksudkan atas 2/3 dari rumah/tanah yang terletak di Jl Mangkubumi No.18-20-22 Jogjakarta sebagaimana yang termuat pada akta No.175 tertanggal 12 Oktober 1992 yang menjadi dasar kepemilikan Sdr. Johanes Irwanto Putro.

Namun Penetapan Delegasi eksekusi dimaksud mencantumkan objek yang berbeda yakni tanah dan bangunan milik PT XL Axiata Tbk. Perbedaan objek ini dianggap merugikan perusahaan dan menjadi dasar bagi XL  untuk mengajukan keberatan dan mohon perlindungan hukum.

“Selain itu, sita eksekusi yang diletakkan PN Yogyakarta dimaksud juga keliru, karena sesungguhnya XL  melakukan jual beli yang sah tidak hanya dari Sdr Hengki Soediono selaku Termohon Eksekusi dalam perkara yang hendak dijalankan tapi juga dari Sdri.Yuliana Gunawan yang sama sekali tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dimaksud, tetapi anehnya kedua bidang tanah itupun diletakkan sita eksekusi oleh PN Yogyakarta. Kepemilikan XL atas kedua bidang tanah tersebut adalah sah berdasarkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan yang hingga saat ini belum pernah dibatalkan maupun dinyatakan batal oleh Pengadilan di tingkat manapun,” jelas Dedy.

Berdasarkan fakta-fakta kenyataan di atas yang diyakininya, XL tetap mengajukan keberatan apabila eksekusi tetap dipaksakan oleh PN Yogyakarta untuk segera dilakukan. Apalagi selain alasan keberatan di atas juga masih ada upaya hukum lain yang tengah berlangsung dan belum selesai. (bda)