
Jakarta, Selular.ID – Ketua Majelis Hakim (KMH) PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV digital yang diajukan oleh Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATJVI).
Dalam gugatannya ATJVI meminta pembatalan dari peraturan yang dimaksud. Terkait dikabulkannya gugatan tersebut, Rudiantara, Menkominfo RI mengaku belum menerima salinan putusannya. “Saya belum dapat salinannya. Saya juga baru dikabari lewat sms,” jelas Rudiantara.
Lebih lanjut Rudiantara menegaskan yang harus diperhatikan adalah pihak-pihak seperti lembaga penyiaran yang akan terkena dampak dari putusan ini. “Yang jadi pertanyaan adalah siapa di belakang ini yang paling banyak diuntungkan,” tambahnya.
Rudiantara juga mengaku belum mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya karena selain belum mendapatkan salinan putusan, saat ini di DPR juga akan dibahas mengenai revisi UU penyiaran dalam Prolegnas.
Meski demikian, Rudiantara menegaskan bahwa program TV digital harus terus berjalan. Rudiantara juga mengaku akan menemui semua stakeholder yang terkait termasuk si penggugat.