
Jakarta, Selular.ID – Indonesia menjadi target pasar yang besar bagi para pemain OTT (over the top) global. Besarnya pangsa pasar ini menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka untuk berkantor di Indonesia. Tiga tahun lalu, Google resmi berkantor di Indonesia yang kemudian diikuti oleh Facebook pada 2014 yang lalu. Belum lama ini, Twitter dan Path telah melakukan hal yang sama. Begitupun dengan Linkedin yang menyatakan siap untuk segera membuka kantor.
Terkait hal ini, Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aptika Kominfo mengatakan bahwa Kominfo akan menyarankan para OTT yang akan berkantor di Indonesia untuk memiliki badan hukum Indonesia. “Kita akan sarankan mereka untuk memiliki badan hukum Indonesia,” jelasnya.
Kepemilikan badan hukum Indonesia ini menurut Bambang dimaksudkan agar jika terjadi permasalahan hukum akan lebih mudah menanganinya karena yurisdiksinya memang berada di Indonesia. “Kalau tidak punya badan hukum Indonesia kalau terjadi sesuatu akan susah untuk proses hukumnya karena yurisdiksinya bukan di sini,” ungkapnya.
Mengenai penerapan ini Bambang menyatakan diserahkan kepada kementrian terkait seperti Kementrian Hukum ataupun Kementrian Perindustrian. Kominfo hanya bersifat merekomendasikan agar OTT memiliki badan hukum Indonesia.
(Baca juga: Ini Yang Akan Terjadi Jika Operator dan OTT Tidak Sepakat)
Terkait Youtube yang sudah memiliki kantor di Indonesia, Bambang menyampaikan tidak diperlukan lagi badan hukum Indonesia karena situs berbagi video tersebut merupakan bagian dari Google yang sudah memiliki badan hukum Indonesia. (bda)