Menkominfo: USO yang Baru Harus Mencakup Tiga Hal

Menkominfo Rudiantara (Foto: Hendra/Selular.ID)
Menkominfo Rudiantara (Foto: Hendra/Selular.ID)

Jakarta, Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mendesain ulang pelaksanaan Universal Service Obligation (USO), pelayanan telekomunikasi bagi masyarakat yang berada di wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi dan menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam menjamin kebutuhan setiap masyarakat untuk dapat berkomunikasi jarak jauh.

Upaya mendesain ulang kebijakan ini dilakukan Kominfo untuk mencegah terjadinya penyimpangan program dalam penerapannya di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Oleh Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kominfo tengah melakukan evaluasi terhadap pelayanan telekomunikasi tersebut dan hasilnya menjadi pertimbangan untuk mengatur kontrak penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi bagi operator

Menurut Rudiantara, Mekominfo RI pelaksanaan USO nanti akan berbeda dengan penerapan sebelumnya dan harus mencakup tiga hal. “Yang pasti berbeda adalah proses bisnisnya lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta (17/3/2015).

Selain proses bisnis yang pasti berbeda, menurut Rudiantara hal kedua yang harus diperhatikan adalah permasalahan kontrol. “Kemarin itu kan yang jadi masalah adalah kontrolnya. Urusannya jadi audit, hukum dan sebagainya,” ungkap menteri yang biasa disapa Chief RA ini.

Yang terakhir adalah operasional USO ini akan bersifat bottom up di mana masyarakat yang menyampaikan kebutuhannya. Dalam penerapan USO kali ini Kominfo akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dimana Gubernur menyediakan lahan, Bupati menyediakan bahan bakar genset dan Kominfo hanya memberikan subsidi untuk sewa satelit.(bda)