Jakarta, Selular.ID – XL Axiata terus melakukan perlawanan terkait kasus hukum yang dialaminya dan mengakibatkan bakal disitanya Grha XL Mangkubumi Yogyakarta yang menjadi pusat kantor operasional XL wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah oleh PN Yogyakarta. Pelaksanaan eksekusi sita ini diyakini dapat menggangu layanan telekomunikasi bagi pelanggan operator terbesar kedua di Indonesia ini.
Upaya-upaya perlawanan yang dilakukan oleh XL ini menurut Dedy Kurniadi, Kuasa Hukum XL Axiata selain untuk mengamankan hak XL atas aset-asetnya, juga untuk menjaga agar pelayanan jasa telekomunikasi kepada pelanggan dan masyarakat di wilayah tersebut tidak terganggu.
“Dampak dari pelaksanaan eksekusi tersebut dipastikan juga akan meluas mengingat infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dioperasikan XL di kantor tersebut merupakan objek vital yang mendukung kelancaran aktifitas bisnis berbagai institusi baik lembaga swasta ataupun pemerintahan, yang selama ini menggunakan jasa layanan telekomunikasi yang disediakan oleh XL,” jelasnya.
Dalam kasus ini Dedy mengklaim bahwa XL juga merupakan korban. Aset XL yang akan dieksekusi tersebut menurut Deddy diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum. Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengharuskan eksekusi atas aset XL ini. “Jika eksekusi tetap dipaksakan sementara perlawanan hukum yang kami lakukan sepenuhnya masih berjalan dan belum ada putusannya, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi ini merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta,” tegasnya.
Dedy menegaskan bahwa saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding, yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/2013/PN.Yk dan perlawanan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.
Tidak hanya itu, XL juga telah mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskrim tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama JEFRY PATRAS yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY. Penyidik Polda DIY telah menetapkan status Tersangka kepada yang bersangkutan dan tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).