Jakarta, Selular.ID – Dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015, Undang-Undang Telekomunikasi No 36/99 tidak termasuk dalam ageda yang akan menjadi pembahasan untuk direvisi. Meski demikian, pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika RI akan mendorong perubahan UU tersebut tahun 2016 nanti.
Rudiantara, Menkominfo RI menyampaikan hal tersebut dalam perbincangannya dengan Selular.ID di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. “Tahun depan akan kita revisi, tahun ini UU ITE dan Penyiaran dulu”, jelasnya.
Dalam penjelasannya, Rudiantara juga menyampaikan bahwa semula UU tersebut rencananya akan diganti dengan nama UU konvergensi ICT, tetapi niat tersebut diurungkannya. “Khawatir bahasanya terlalu berat dan tidak dimengerti banyak pihak”, ungkapnya sambil sedikit berseloroh.
UU Telekomunikasi ini dinilai sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan revisi mengingat masih ada kerancuan yang dapat disalahartikan dalam penerapannya. UU ini juga dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan model bisnis yang terjadi dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
Model bisnis yang dilakukan oleh operator dan penyelenggara jasa telekomunikasi sekarang ini sudah jauh berbeda dengan model bisnis seperti yang terdapat dalam UU tersebut.
Untuk diketahui UU ini sudah memakan korban Indar Atmanto, Mantan Dirut Indosat M2 yang dituding menyalahgunakan frekuensi 3G. Padahal, sebagai penyedia jasa akses internet (PJI) sudah sewajarnya bermitra dengan Indosat selaku penyedia jaringan seluler.