12 September 2014 14:00
Siapa pun yang pernah mengakses internet di Indonesia memakai layanan data dari Telkomsel (60,5 juta pelanggan data) atau XL Axiata (37,5 juta pelanggan data) mungkin telah memperhatikan iklan di web lebih dari biasanya. Itu karena dua perusahaan telekomunikasi terbesar pertama dan kedua di Tanah Air menampilkan dua jenis iklan, yakni interstitial ads di mana bakal mengalihkan pengguna ke halaman iklan penuh sebelum pergi ke domain yang ditunjuk, dan iklan off-deck yang berarti memasang iklan banner di atas situs web.
Praktek yang dirasa sangat mengganggu ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Oleh karenanya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menyebarkan Petisi melalui chage.org untuk menolak praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh kedua operator tersebut. Penolakan dilakukan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak ada kata sepakat. Penolakan sendiri dilakukan oleh 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA, termasuk Kaskus, Kompas, dan Merdeka.
Menurut kedua organisasi tersebut, mereka mempermasalahkan tiga perkara. Pertama, iklan ditampilkan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik website. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs. Lalu kedua, baik Telkomsel maupun XL dianggap melakukan praktek yang tidak sehat dalam industri, karena dapat mempengaruhi revenue iklan dari semua pemain online. Dan terakhir terkait pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memuat hukum internet di Indonesia melarang siapapun untuk mengubah, menambah, mengurangi, transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan atau informasi elektronik atau dokumen milik orang lain atau milik umum.
Selain itu, tambahnya, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.” Bagi idEA dan IDA, upaya yang dilakukan operator dinilai sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.
Saat proses mediasi di September 2013, belasan media online melalui Kelompok Kerja Media Online (KKMO) melayangkan surat keberatan kepada Telkomsel dan XL atas praktek pemasangan interstitial banner. Saat itu, kedua operator menyatakan secara tertulis bahwa mereka menghentikan iklan di situs Web dan menarik interstitial banner yang masih terpasang di sebagian media online secara serentak. Namun, hingga saat ini dua perusahaan telekomunikasi malah masih memasang iklan ekstra di beberapa situs KKMO dan IDA. (Choi)
Sumber : http://www.telecomasia.net/