Penjemputan paksa Indar Atmanto mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) terkait kasus penyalahgunaan penggunaan frekuensi telekomunikasi beberapa waktu lalu, mendapat kecaman dan solidaritas dari berbagai kalangan. Selain dari industri telekomunikasi, juga dari pelaku bisnis Internet Service Provider (ISP).
Adalah Onno W Purbo yang menggagas dukungan dalam petisi di www.change .org. Dalam petisi yang baru dibuat kurang lebih 2 hari tersebut tersebut tertuang tuntutan berupa : Kembali ke UU Telekomunikasi, membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi, pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, dan bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan, sekaligus mengembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2. Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.
Petisi yang ditujukan kepada Presiden RI SBY, Presiden terpilih Joko Widodo, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Menkominfo ini hingga hari ini pukul 13.00 telah mencapai dukungan 8 ribu lebih user. Bila Anda ingin mendukung petisi ini, silahkan klik : http://chn.ge/1msnImZ?share_id=IdHSIWaxqC
Menurut Nonot Harsono, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), munculnya petisi ini adalah bentuk solidaritas yang dibuat oleh industri internet yang sudah “putus asa” terkait dengan penegakan hukum dalam kasus ini. “Seruan petisi ini adalah upaya terpaksa karena putus asa untuk mendapatkan perhatian banyak pihak. Karena bagi para ISP, ini masalah keberlangsungan usaha dan nasib orang banyak,” ujarnya sat dihubungi Selular Online (26/09/2014).
Nonot pun menjelaskan bahwa saat ini situasinya menjadi rumit. “Sekarang bagaimana dan harus mulai dari mana membenahi perbedaan pandangan antara eksekutif dan yudikatif. Di lingkungan eksekutif harusnya sudah selesai saat masih dikejaksaan, BPK, Kominfo. Ketiganya kan eksekutif. Kok bisa beda pandangan dalam membina inditsri telekomunikasi,” tegas Nonot geram. Menanggapi peluang peninjauan kembali, Nonot menegaskan harus adanya PK. “Kan ada novum PTUN-MA yang memenangkan IM2, bahwa tidak ada kerugian Negara. Apalagi sekarang ada muncul petisi ini. Dorongan PK makin kuat,” jelas Nonot.
Sebelumnya, minggu lalu pada perhelatan Hari Bakti Postel 2014, industri telekomunikasi pun melakukan solidaritas dengan penyematan pita hitam di lengan. Dalam pertandingan eksebisi turnamen futsal memperebutkan piala Menkominfo Cup tahun ini, para direksi operator dan vendor yang hadir secara serentak menyematkan pita hitam sebagai tanda berkabung dan dukungan terhadap Indar Atmanto. Hadir dalam acara tersebut selain para direksi operator dan vendor, juga Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. (Setia Gunawan)