Jakarta, Selular.ID - Dalam  Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada bab 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, mengubah tiga ketentuan aturan, yaitu pada  undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU...