Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Pemerintah Resmi Atur Fintech Lending

BACA JUGA

pinjam-uangJakarta, Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi alias FinTech Lending.

Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini seperti dikatakan OJK dalam situs resminya mulai diundangkan pada 29 Desember 2016.

Dalam aturan tersebut dinyatakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Untuk kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung diizinkan paling banyak 85 persen di FinTech Lending.

Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Sedangkan batas maksimum pinjaman yang diberikan adalah senilai Rp2 miliar.

Pemain FinTech Lending wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam menyelenggarakan layanan. Terkait dengan data center, Penyelenggara FinTech Lending wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini akan ada sanksi administratif terhadap Penyelenggara peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.

Untuk mendukung POJK ini rencananya akan ada 14 aturan teknis dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan OJK. Hal yang akan diatur lebih teknis adalah perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

FinTech Lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU