Jakarta, Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menjalani uji publik revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang digelar pada 14 November hingga 20 November kemarin.
Bagaimana hasil dari uji publik ini? Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI mengaku belum mengetahui hasilnya.
“Saya belum tahu hasilnya. Nanti kita umumkan hasilnya, siapa saja yang menyampaikan pendapatnya nanti kita sampaikan ke publik,” ketus Rudiantara saat ditanya awak media.
Senada dengan Rudiantara, Elen Setiadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian Koordinator Perekonomian RI juga mengaku belum mengetahui hasil uji publik revisi PP yang belakangan menuai polemik ini.
“Kominfo beberapa waktu lalu sudah melakukan uji publik cuma hasilnya belum dilaporkan kepada kami,” ujar Elen.
Apakah revisi PP ini akan ada perubahan kembali setelah hasil dari uji publik ini diketahui, Elen juga belum dapat memastikannya.
Terlepas dari itu semua, disampaikan Elen revisi PP ini sudah diserahkan ke Menteri Sekretaris Negara. Pelimpahan itu terjadi setelah tercapainya kesepakatan antara kementerian terkait.
Ada tiga syarat yang terjalin dari kementeriannya dengan Kemenkominfo dan Kementerian BUMN apabila network sharing ini diberlakukan nanti.
Ketiga syarat yang dimaksud yakni mengenai unsur keterbukaan, keadilan, dan keterlibatan pihak independen.
a. terbuka, transparan, dan non-diskriminasi
b. keadilan yang telah memperhitungkan biaya pembangunan yang telah dilaksanakan dan
c. menunjuk penilai independen dalam rangka perhitungan biaya pembangunan yg telah dilaksanakan.
“Kemarin sudah dibahas tripartite dan itu sudah disepakati. Hasilnya juga sudah dikasih ke Mensesneg dan ke Presiden,” jelas Elen .
Di luar kesepakatan itu, Elen mengaku pemerintah masih mencari insentif baru untuk disuntikkan ke industri telekomunikasi. Meski tak menyebut secara detail, perpajakan menjadi pilihan paling mungkin dari kementeriannya agar industri tetap berjalan sesuai keinginan pemerintah dalam revisi PP.
Seperti diberitakan di beberapa media sebelumnya, Kementerian BUMN sempat menyatakan sikap keberatannya terhadap revisi PP ini. Pasalnya, revisi PP ini dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan Telkom sebagai BUMN.
“Sudah sepakat. Nggak mungkin sudah diumumkan kalau sepakat. Menko ini kan mengkoordinir beberapa kementeian terkait,” ungkap Elen menepis keraguan hasil kesepakatan tadi.