Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Kartel yang Libatkan Indosat Ooredoo dan XL ?

BACA JUGA

kppuJakarta, Selular.ID – Beberapa waktu lalu, perusahaan hasli kolaborasi Indosat ooredoo dan XL Axiata, PT One Indonesia Synergy, diadukan oleh Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia, ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut FMPTI dasar pengaduan itu, karena perusahaan yang dibentuk kedua operator tersebut, bisa mengacu kepada praktik kartel. Pihak KPPU sendiri, mengaku sudah memanggil para operator yang diduga kuat FMPTI, melakukan praktek kartel.

Terkait pemanggilan tersebut, FMPTI sangat mengapresiasi langkah KPPU yang segera melakukan tindakan lanjutan terhadap laporan mereka. berdasarkan keterangan yang diterima Selular.ID, FMPTI sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh KPPU, yang melanjutkan Penyelidikan dugaan Kartel dan trust yang dilakukan oleh XL-Axiata dan Indosat ooredoo dalam pembentukan PT
One Indonesia Synergy.

“Penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU dalam Pengawasan Persaingan Usaha sudah tepat. Sebagai garda terdepan Pengawasan Persaingan Usaha, tentunya KPPU yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki pelanggaran dan menindak lanjuti hingga proses Persidangan terbuka di KPPU,” ucap FMPTI.

FMPTI melanjutkan, pihaknya berharap pihak-pihak yang sedang terlibat dalam laporan FMPTI tidak berusaha untuk mempengaruhi masyarakat dengan informasi-informasi atau pembelaan yang tidak tepat.

“Masyarakat saat ini sudah semakin kritis dan masyarakat sudah seharusnya diajak untuk mendukung kinerja KPPU dalam menuntaskan setiap laporan yang sedang ditangani oleh KPPU, dengan demikian KPPU akan semakin memiliki semangat yang lebih besar dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya
secara profesional,” seru FMPTI dalam keterangan resminya.

Sementara ini pihak XL yang diwakili, Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL, membenarkan jika pihaknya sudah memenuhi panggilan KPPU, ikhwal laporan dugaan praktik kartel. Dalam rilis resminya, diungkapkan, bahwa dalam pertemuan dengan KPPU, pihak XL menjelaskan tujuan utama dibentuknya PT One Indonesia Synergy.

Dijelaskan juga, bahwa dalam membentuk PT One Indonesia Synergy, pihaknya dan Indosat Ooredoo telah melakukan konsultasi keberbagai pihak, termasuk KPPU.

“Kami melakukan konsultasi ke seluruh instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan
termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada bulan Februari 2016,” ujarnya.

Dijelaskan juga, dari konsultasi tersebut KPPU telah menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016. “Pada surat tersebut tertulis jika pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, KPPU mengapresiasi langkah kedua perusahaan tersebut,” terangnya.

Persoalan network sharing itu pun katanya ikut dikomentari oleh KPPU dalam surat tersebut. Turina berujar dalam surat tersebut tertera bahwa network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif.

“Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara official kami telah mendapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016,” tuntas Turina.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU