22 November 2013 13:30
Kemarin, tanggal 21 November 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengeluarkan tujuh instruksi menteri yang ditujukan untuk para operator selular di Indonesia. Instruksi tersebut terkait dengan konflik yang sedang terjadi antara Indonesia dan Australia. Seperti yang kita ketahui bahwa belum lama ini negara kangguru tersebut telah melanggar kode etik dengan melakukan penyadapan terhadap beberapa pejabat negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya Hj. Ani Bambang Yudhoyono. Aksi penyadapan tersebut menuai banyak kritikan pedas dari masyarakat Indonesia, beberapa organisasi masyarakat bahkan melakukan aksi demo di depan Kedubes Australia di Jakarta. Ketujuh instruksi yang baru saja dikeluarkan itu bertujuan untuk memastikan bahwa operator telko di Tanah Air tidak memiliki andil dalam aksi penyadapan Australia tersebut.
Berikut di bawah ini adalah ketujuh instruksi tersebut:
• Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP sebagai Pengamanan VVIP.
• Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
• Mengevaluasi Outsourching jaringan (bila ada) perketat perjanjian kerjasama.
• Memastikan hanya aparat penegak hokum yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way.
KPK-Kepolisian-Kejaksaan-BIN dan BNN.
• Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapanoleh oknum swasta ilegal.
• Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor.
• Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern Licensing.
“Saya memberikan waktu tujuh hari bagi teman-teman dari operator telko di Tanah Air untuk bisa memberikan report atau hasil laporan dan jawaban dari ketujuh poin yang sudah saya bacakan tadi,” ujar Tifatul. Ia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi berat bagi operator yang terbukti memiliki keterkaitan dengan aksi penyadapan tersebut, yakni perusahaannya akan ditutup dan tidak boleh aktif kembali. (Ben Putra)
Sumber : www.selular.co.id