Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

Menkomdigi Meutya Belum Tahu Detail Transfer Data WNI ke AS

BACA JUGA

Selular.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengaku belum mengetahui secara rinci soal klausul transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan perdagangan bilateral. Pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut untuk membahas hal ini.

Meutya menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempelajari lebih dalam klausul tersebut. “Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian. Saya belum tahu persisnya topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Meutya Hafid (Dok. Komdigi)

Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima undangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas isu ini. “Besok (hari ini, Red) kami akan ke Menko Perekonomian dan akan berkoordinasi seperti apa penjelasannya. Nanti mungkin akan ada pernyataan resmi,” tambahnya.

Klausul transfer data WNI ke AS tercantum dalam poin ke-6 kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam dokumen resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen memfasilitasi transfer data pribadi ke AS untuk mendukung perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Isu Keamanan Data yang Sensitif

Keamanan data pribadi menjadi isu sensitif di tengah maraknya serangan siber global. Dmitry Volkov, CEO perusahaan keamanan siber Group-IB, menyebut ancaman siber saat ini bukan lagi insiden terpisah, melainkan rantai reaksi kompleks yang saling terkait. “Geopolitik tidak stabil akibat spionase yang dipicu pelanggaran data, sementara ransomware mengeksploitasi celah ini,” katanya.

Indonesia sendiri belum memiliki payung hukum yang komprehensif terkait perlindungan data pribadi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam pembahasan di DPR. Tanpa regulasi yang kuat, transfer data lintas negara berpotensi menimbulkan risiko kebocoran atau penyalahgunaan.

Sebelumnya, kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) sempat mencoreng reputasi keamanan siber Indonesia. Kesalahan Kominfo dalam penanganan insiden tersebut memperburuk kepercayaan publik terhadap perlindungan data oleh pemerintah.

Dampak pada Sektor Digital Indonesia

Kesepakatan transfer data ini bisa berdampak besar pada industri digital Indonesia, terutama perusahaan rintisan (startup) dan penyedia layanan finansial teknologi (fintech). Beberapa perusahaan mungkin harus menyesuaikan kebijakan privasi dan keamanan data mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.

Di sisi lain, kemudahan transfer data ke AS bisa menarik lebih banyak investasi asing ke sektor digital Indonesia. Namun, hal ini harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai bagi data warga negara.

Sementara itu, perkembangan kerja sama digital Indonesia-AS ini berbarengan dengan dinamika global di sektor teknologi. OpenAI sempat mempertimbangkan gugatan terhadap Microsoft terkait praktik monopoli, menunjukkan kompleksnya persaingan di industri teknologi.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan terkait mekanisme dan perlindungan transfer data WNI ke AS. Koordinasi antar-kementerian menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan kepentingan nasional.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU