Selular.id – Upbit Indonesia menyambut positif diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan resmi teknologi blockchain di Indonesia, sekaligus sinyal kuat bahwa pemerintah siap mendorong ekosistem digital yang aman dan inovatif.
PP 28/2025 menandai era baru regulasi blockchain di Indonesia, di mana teknologi ini menjadi bagian dari strategi digital nasional yang diatur, difasilitasi, dan diawasi. Regulasi ini dinilai sebagai angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan aset kripto, serta langkah maju agar Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital global.
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen memperkuat keamanan dan diversifikasi penyimpanan aset digital pengguna sesuai standar tertinggi. “Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan diversifikasi penyimpanan agar aset tidak terkonsentrasi pada satu entitas atau lokasi saja. Ini untuk meminimalisir risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca Juga:
Keseimbangan Antara Keamanan dan Inovasi
Upbit Indonesia juga menyoroti pentingnya penunjukan otoritas pengawas yang tidak hanya fokus pada perlindungan pengguna, tetapi juga memiliki orientasi pada pengembangan bisnis dan ekosistem. “Regulasi perlu menciptakan keseimbangan antara keamanan dan inovasi agar tidak menghambat pertumbuhan pelaku usaha,” tambah Resna.
Menurutnya, beberapa ketentuan masih belum mendukung ekspansi dan inovasi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan melalui dialog aktif antara regulator dan pelaku industri, termasuk pemahaman menyeluruh terhadap dinamika industri di lapangan.
Sebagai salah satu bursa kripto terkemuka di Indonesia, Upbit telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi anggota Bursa Kripto CFX. Perusahaan ini juga aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang investasi aset digital yang aman.
Dukungan untuk Implementasi PP 28/2025
Ke depan, Upbit Indonesia berkomitmen mendukung implementasi PP 28/2025 dengan memperkuat sinergi bersama pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini termasuk forum diskusi terbuka, kampanye edukasi, dan peluncuran inisiatif untuk membangun ekosistem blockchain yang inklusif.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan blockchain di Asia Tenggara. Sebelumnya, Upbit juga telah membahas masa depan Web3 dan kripto di Indonesia, termasuk dampak kebijakan global seperti pelantikan kembali Donald Trump terhadap industri kripto lokal.
Dengan adanya PP 28/2025, industri blockchain dan kripto di Indonesia diprediksi akan semakin matang, memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.