Minggu, 3 Agustus 2025
Selular.ID -

BliBli.com Masih Bingung Soal RPP E-Commerce

BACA JUGA

bli-bliJakarta, Selular.ID – Langkah pemerintah yang bakal mengatur transaksi jual beli online (e-commerce) mendapat tanggapan beragam dari para pelaku usaha bisnis online. Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce.

Dalam RPP tersebut pelaku bisnis online harus menerapkan prinsip Know Your customer (KYC), di mana semua merchant maupun pembeli pun harus melakukan registrasi ke Kementrian Perdagangan.

Nah, terkait RPP tersebut, salah satu pelaku bisnis online BliBli.com, secara tegas menyatakan masih bingung dengan aturan tersebut. Di sisi lain, BliBli.com melalui CEO-nya, Kusumo Martanto, mempertanyakan apakah peraturan tersebut berlaku juga atau tidak untuk pelaku e-commerce dari luar negeri yang berjualan di Indonesia.

Menurut Kusumo, apabila peraturan itu tidak berlaku untuk pemain e-commerce luar negeri, tentu hal tersebut akan merugikan pelaku e-commerce dalam negeri. “Kenapa, mereka (e-commerce asing) tak bayar pajak, mereka ngga tarik tenaga kerja. Sedangkan kita di sini, kita bayar pajak, kita juga rekrut rekrut tenaga kerja. Kita bayar pajak, kita memberikan fasilitas training sampai ke luar negeri,” kata Kusumo.

Jadi, walau masih bingung dengan RPP yang sedang diuji publik tersebut, BliBli.com berharap aturan tersebut juga berlaku bagi e-commerce luar negeri. “Kalau ngga berlaku (bagi e-commerce luar negeri) gimana dong, masa pemerintah malah mendorong pemain lokal untuk pindah keluar negeri, tapi jualannya tetap di sini,” imbuhnya.

Secara tegas Kusumo menyatakan bahwa peraturan memang tidak ada yang membuat semua pihak senang, namun harus dilihat secara holistiknya peraturan tersebut bakal membantu industrinya atau tidak.

Masih terkait RPP tersebut BliBli bersama pihak asosiasi terus mencoba untuk berdialog dengan pemerintah.(Ind)

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU