Home News Menkomdigi Komentari Data Center BDx Jatiluhur Disetop, Pengamat Tagih Regulasi Supaya Masalah Teratasi

Menkomdigi Komentari Data Center BDx Jatiluhur Disetop, Pengamat Tagih Regulasi Supaya Masalah Teratasi

0
Menkomdigi Komentari Data Center BDx Jatiluhur Disetop, Pengamat Tagih Regulasi Supaya Masalah Teratasi
Menteri Komdigi Meutya Hafid.

SELULAR.ID – Polemik penghentian pembangunan data center BDx di Jatiluhur, Purwakarta, kembali membuka persoalan besar industri pusat data di Indonesia.

Di tengah kebutuhan komputasi yang terus melonjak, pemerintah dituntut memastikan pembangunan data center tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat atas air dan energi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menilai pembangunan data center harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan komputasi dengan ketersediaan energi dan air bagi masyarakat.

“Kalau data center begini, tentu harus dicari balancing-nya. Jadi kita tentu punya kebutuhan, kemampuan komputasi yang tentu memerlukan data center,” kata Meutya, Rabu (7/10/2026).

Baca juga:

“Tapi di saat yang bersamaan, tentu kita harus melihat kecukupan energi, jangan sampai terganggu untuk hal-hal lain, terutama layanan publik. Tidak boleh juga kebutuhan air terganggu,” sambungnya.

Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Meutya, keseimbangan tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Sebelum izin pembangunan diberikan, pemerintah perlu menghitung kebutuhan komputasi, jaringan internet, lokasi, sekaligus kebutuhan masyarakat terhadap air dan energi.

“Bagaimana ekonomi kreatif digital tetap tumbuh, tapi air terjaga, energi tetap terjaga,” ujarnya.

Sekadar Bicara Keseimbangan?

Pernyataan Meutya tersebut memang menggambarkan persoalan yang dihadapi Indonesia.

Namun, bagi Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda, persoalan industri data center tidak cukup hanya diselesaikan dengan menghitung keseimbangan antara kebutuhan komputasi, air dan energi.

Yang jauh lebih penting adalah kepastian regulasi.

Nailul menilai pemerintah harus membuat aturan yang jelas dan seragam mengenai pembangunan data center. Sebab, pemahaman mengenai perizinan dan ekosistem data center di setiap daerah bisa berbeda.

“Dari sisi perizinan terkait ekosistem ini harus dijelaskan secara clear oleh pemerintah karena ada beberapa daerah yang memiliki pengetahuan berbeda. Akibatnya bisa terjadi penolakan oleh kepala daerah tertentu,” kata Nailul.

Di sinilah terlihat perbedaan pendekatan.

Meutya berbicara mengenai apa yang harus diseimbangkan. Sementara Celios berbicara mengenai bagaimana pemerintah menciptakan aturan agar keseimbangan tersebut benar-benar bisa diterapkan.

BDx Jadi Contoh Ketidakpastian Regulasi

Kasus data center AI BDx di Jatiluhur menjadi contoh nyata. Proyek tersebut dihentikan sementara pemerintah Provinsi Jawa Barat karena persoalan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Polemik serupa juga muncul di Batam. Pembangunan data center ditengarai berkaitan dengan persoalan pasokan air yang dikeluhkan masyarakat di kawasan Nongsa.

Menurut Nailul, persoalan seperti ini seharusnya tidak terus berulang apabila pemerintah sejak awal memiliki regulasi yang komprehensif mengenai industri data center.

Pemerintah, menurutnya, perlu membangun aglomerasi kawasan data center lengkap dengan infrastruktur pendukung. Ketersediaan air, misalnya, harus dihitung secara detail, termasuk sumber air dan sistem penggunaannya.

Begitu pula dengan listrik. Pemerintah perlu memastikan tersedianya sumber energi yang memadai untuk menopang industri data center.

Investor Juga Butuh Kepastian Pasar

Persoalan regulasi ternyata tidak hanya menyangkut lingkungan.

Nailul melihat investor juga membutuhkan kepastian mengenai lokalisasi data pribadi dan penciptaan pasar domestik.

Data masyarakat Indonesia, menurutnya, perlu didorong untuk diolah dan disimpan di dalam negeri. Platform digital yang beroperasi di Indonesia dengan ambang batas tertentu dapat diwajibkan menjalankan operasionalnya di Indonesia.

Kebijakan semacam ini akan menciptakan permintaan terhadap kapasitas data center lokal.

“Bagi investor, itu potensi cuan bagi mereka,” ujar Nailul.

Dengan kata lain, Indonesia sebenarnya memiliki dua modal besar sekaligus: pertumbuhan ekonomi digital dan pasar domestik yang besar.

Tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian agar investor berani membangun infrastrukturnya.

Pemerintah Jangan Berhenti di Level Imbauan

Persoalannya, tanpa regulasi yang jelas, investor justru bisa berada dalam posisi maju-mundur.

“Makanya, kasus BDx ini bermasalah dalam hal aturan, baik dari sisi lingkungan ataupun permintaan. Kekosongan regulasi ini yang akan membuat investor maju mundur untuk buat data center di Indonesia,” tegas Nailul.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menyampaikan pentingnya keseimbangan.

Regulasi industri data center Indonesia idealnya mengatur secara menyeluruh mengenai lingkungan, penggunaan air, energi, lokalisasi data, perizinan, tata ruang hingga aspek sosial.

Dengan begitu, pengembang mengetahui sejak awal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama, masyarakat mendapatkan perlindungan, sementara investor memperoleh kepastian usaha.

Meutya Bicara, Celios Mendorong Solusi

Polemik BDx Jatiluhur akhirnya memperlihatkan dua perspektif.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya keseimbangan: data center tetap dibutuhkan karena pertumbuhan ekonomi digital, tetapi jangan sampai mengganggu kebutuhan air dan energi masyarakat.

Sementara Celios mendorong pemerintah menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar untuk membangun regulasi yang lebih konkret.

Bukan hanya menentukan lokasi yang tepat, tetapi juga menciptakan kepastian perizinan, sumber daya, lokalisasi data dan pasar bagi investor.

Sebab, industri data center tidak mungkin berkembang hanya dengan imbauan agar semua pihak “balance”.

Yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan. Dan yang dibutuhkan pemerintah adalah regulasi yang mampu mempertemukan keduanya.

Kasus BDx Jatiluhur pun seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: Indonesia ingin menjadi pusat data Asia, atau hanya menjadi pasar digital tanpa infrastruktur digital yang memiliki kepastian hukum?