Selular.ID -

TikTok dan Roblox Masih Belum Kooperatif Terkait PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – Meta dinyatakan telah memenuhi ketentuan perlindungan anak dalam implementasi PP Tunas, sementara sejumlah platform lain seperti TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas,” tulis Alex dalam keterangan tertulis kepada Selular, Senin (13/4/2026)

Sebaliknya, TikTok dan Roblox saat ini berada dalam status “kooperatif sebagian”.

Kedua platform tersebut disebut telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi aturan Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Roblox dan TikTok saat ini berada dalam status kooperatif sebagian. Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas,” jelasnya.

Pemerintah menyatakan akan terus memantau proses penyesuaian tersebut.

Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan kewajiban belum dipenuhi, status keduanya berpotensi ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Baca juga:

Implementasi PP Tunas sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026, yang menjadi titik awal penerapan kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam aturan tersebut, setiap platform diwajibkan melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terkait potensi akses anak terhadap layanan mereka, termasuk sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan yang diterapkan.

Hasil penilaian tersebut kemudian akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko layanan, yang menjadi dasar dalam penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan hukuman sanksi teguran terhadap Google terkait kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas, seiring temuan pelanggaran pada layanan YouTube.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan Google, sebagai induk YouTube belum menunjukkan iktikad baik untuk menjalankan kepatuhan implementasi PP Tunas untuk pembatasan akses anak usia dibawah 16 tahun.

“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” ujar Meutya.

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen, adalah sanksi surat teguran kepada Google. Sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” tambahnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU