Wednesday, 1 April 2026
Selular.ID -

Tak Hanya YouTube dan TikTok, Komdigi Sebut Roblox Belum Patuhi PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum kepada Roblox dan TikTok untuk segera menunjukkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip Rabu (1/4/2026).

Meutya sebelumnya menyebutkan, Roblox platform game online itu akan melakukan perencanaan penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun, dan hanya bisa bermain secara offline.

Sementara itu, TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap dimulai sejak tanggal 29 Maret 2026.

“Mereka (TikTok) akan melakukan peta jalan operasional 14-15 tahun,” tambahnya.

Meutya mengungkap bahwa baru dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu platform X dan platform Bigolive.

Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun sudah dilakukan sejak 17 Maret 2026 dan telah disampaikan melalui pusat bantuan.

Baca juga:

Selain itu, aturan ini juga telah diselaraskan pada bantuan pengguna atau community guidelines.

Kemudian, platform Bigo Live juga diklaim telah menerapkan batas usia akses menjadi 18 tahun ke atas pada perjanjian pengguna atau user content serta kebijakan keamanan privacy policy.

Bigo Live lantas berjanji akan melakukan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan buatan dalam memverifikasi akun.

Sebelumnya, Kementeriann Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika PSE melanggar aturan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), maka akan diberikan sanksi berjenjang.

Platform yang menerapkan tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU