Selular.ID -

Dalam 3 Bulan, Platform Media Sosial dan Gim Wajib Patuhi PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat hingga tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa implementasi PP Tunas telah dimulai sejak 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan kewajiban bagi platform digital.

Dalam periode tersebut, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian internal paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan.

“Paling lambat 3 bulan sejak PP Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri (self assessment) kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak, termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan,” ujar Alex dalam keterangan tertulis kepada Selular.

Profil risiko tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kewajiban perlindungan anak yang harus dipenuhi oleh masing-masing platform.

Seiring dengan proses tersebut, pemerintah juga terus memantau tingkat kepatuhan platform digital. Sejumlah platform global telah menunjukkan perkembangan berbeda dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Meta misalnya, telah dinyatakan patuh terhadap aturan perlindungan anak. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian dengan status “kooperatif sebagian”.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Google karena dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi PP Tunas, khususnya terkait pembatasan akses anak.

Kementerian menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan platform, tetapi juga dari dampak nyata di ruang digital, termasuk penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif terhadap anak.

Baca juga:

PP Tunas merupakan regulasi yang disusun pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, di tengah meningkatnya risiko seperti paparan konten negatif, perundungan daring, hingga eksploitasi anak melalui platform digital.

Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari media sosial hingga platform gim, untuk memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak, termasuk melalui sistem verifikasi usia dan pengamanan konten.

Kehadiran PP Tunas berangkat dari kekhawatiran atas belum meratanya standar perlindungan anak di berbagai platform, seiring pesatnya penetrasi internet dan penggunaan gawai oleh anak-anak.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU