Tuesday, 31 March 2026
Selular.ID -

TikTok dan YouTube Terancam Diblokir di Indonesia Karena Belum Penuhi Aturan PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – TikTok dan YouTube terancam kena blokir alias pemutusan akses di Indonesia karena belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pasalnya dalam PP Tunas BAB IV Sanksi Administratif, diungkapkan sejumlah sanksi yang akan pemerintah berikan bagi platform yang tidak mematuhi aturan.

Sanksi administratif yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pihaknya bakal memanggil Meta dan Google karena melanggar aturan implementasi PP Tunas.

Kedua perusahaan itu disebut belum mematuhi implementasi aturan pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun.

Meta harus bertanggungjawab untuk aplikasi TikTok, sedangkan Google juga bertanggungjawab untuk platform YouTube milik mereka.

Meutya mengatakan hasil pemantauan selama dua hari sejak penerapan PP Tunas, masih ada platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aturan ini sebelumnya mewajibkan delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun anak.

“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).

“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata dia lebih lanjut.

Baca juga:

Merespons pelanggaran tersebut, Komdigi langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada perusahaan terkait sebagai bagian dari sanksi administratif.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia dalam melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial di Tanah Air.

Ia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta.

Ia memahami bahwa aturan ini tak bisa dilakukan serta merta dalam waktu singkat, namun pemerintah meyakini bahwa ini merupakan langkah dan arah yang tepat untuk melindungi anak di media sosial.

Terlebih, menurutnya aturan serupa juga diterapkan di banyak negara lainnya, termasuk di Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah.

“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ujar dia.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU