Selular.id – Tidak hanya ke media sosial seperti YouTube, Instagram maupun TikTok, akses anak ke platform game misalnya Roblox juga akan dibatasi.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid berdasarkan aturan PP TUNAS pemerintah RI memutuskan anak-anak tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Komdigi menyatakan bahwa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, pembatasan akan berlangsung bertahap.
Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
Dalam pernyataan resminya diterangkan bahwa keputusan didasari bukan atas larangan pemanfaatan internet namun menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Posisi penggunaan internet oleh hampir 80% adalah anak dari total sekitar 229 juta user membuat pemerintah menilai ada “risiko serius di ruang digital,” dikutip Minggu (7/3/2026).
Baca juga:
- Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Komdigi Batasi Anak Berinternet?
- Pemerintah Indonesia Berencana Buat Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi
Meutya mengutip data UNICEF bahwa setengah dari kelompok anak di Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Lebih jauh dinyatakan, hanya 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Data UNICEF menjadi peringatan bagi seluruh elemen bangsa, tegas Meutya.
Melindungi anak dari ancaman negatif juga harus mendapat dukungan dari platform digital. Mereka harus ikut bertanggung jawab.
Laporan lain menyampaikan telah ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Sebuah fakta yang mengharuskan pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP TUNAS No. 17 tahun 2025.
Dalam regulasi yang berlaku mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ucap Meutya.



