Selular.ID – Ketika suatu produk gadget, baik itu smartphone maupun laptop, harus melewati proses registrasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang cukup panjang.
Bahkan vendor harus melewati proses tersebut selama berbulan-bulan sebelum akhirnya produk dapat dipasarkan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan dari seorang yang berkecimpung di vendor gadget tetapi tidak mau disebut namanya kepada Selular, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan perlu waktu ekstra hingga tenaga untuk memenuhi TKDN supaya produk dapat dipasarkan di Indonesia.
“Waktu ini karena kita harus bolak-balik dari kementerian satu ke kementerian lainnya supaya target TKDN terpenuhi dan mendapatkan nomor registrasi,” ujar sumber tersebut.
“Tidak hanya waktu, tentu saja juga tenaga untuk mempersiapkan berkas-berkasnya,” sambungnya.
Baca juga:
- TKDN Yang Dipilih Produk AS Meski Tak Gunakan Komponen Indonesia
- Sejarah Panjang TKDN yang Kini Dilonggarkan Presiden Prabowo Untuk Produk AS
Seperti Selular beritakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, setiap produk telepon seluler yang dijual di Indonesia wajib memiliki kandungan lokal minimal 35% atau memenuhi komitmen investasi tertentu.
Tidak hanya ke Kementerian Perindustrian, untuk produk smartphone juga harus mendapatkan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara untuk jenis TKDN juga ada beberapa jenis skema pemenuhannya meliputi investasi manufaktur (perakitan lokal), pengembangan perangkat lunak (software/aplikasi lokal), atau pengembangan pusat inovasi (R&D) di Indonesia.
Metodenya untuk manufaktur atau hardware yakni perakitan fisik smartphone di dalam negeri.
Kemudian untuk perangkat lunak atau software ini bisa dengan melakukan pengembangan aplikasi atau sistem lokal.
Lalu yang terakhir atau investasi (R&D) yakni pendirian pusat pengembangan riset dan inovasi di Indonesia.
Skema Detail TKDN
Airlangga Hartarto, saat masih menjabat Menteri Perindustrian, mengatakan untuk memenuhi ketentuan aturan TKDN, PT Apple Indonesia memilih skema penghitungan TKDN berbasis pengembangan inovasi.
“Untuk membangun tiga pusat inovasi, total investasi mereka senilai USD44 juta dalam jangka waktu tiga tahun sejak 2017,” kata dia, dikutip dari siaran pers Kemenperin, tahun 2018.
Kementerian mengungkap saat itu industri ponsel Indonesia sudah memiliki 28 merek global, 19 merek lokal, 2 surface mount technology (SMT), dan 7 Electronic Manufacturing Services (EMS).
Selain itu, ada 30 industri komponen berbagai jenis,di antaranya menghasilkan PCBA, Charger, Earphone, USB cable, perakitan baterai lithium, dan kemasan.
“Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple,” ungkap Airlangga.
Menurutnya, skema pusat inovasi itu didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Aturan itu sendiri ditandatangani oleh Airlangga saat jadi Menperin, pada 2017.
Permenperin itu memang mensyaratkan TKDN untuk ponsel. Bobotnya pun diatur. Contoh, aspek manufaktur punya bobot 70 persen dari penilaian TKDN produk; aspek pengembangan punya bobot 20 persen dari penilaian TKDN produk; aspek aplikasi cuma punya bobot 10 persen.
Walau begitu, Permenperin itu memberi pengecualian. Bahwa, produk ponsel bisa dianggap memenuhi kriteria TKDN tak cuma lewat teknis produksi, tapi juga pusat inovasi.
“Selain penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34, penghitungan nilai TKDN produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi,” demikian bunyi Pasal 35 (1) Permenperin tersebut.
Skema penghitungannya dilakukan dengan berdasarkan pada, pertama, proposal pengembangan inovasi yang diarahkan pada pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri untuk jangka panjang;
Kedua, pengembangan inovasi dilakukan dengan pendirian Pusat Inovasi.



