Wednesday, 25 March 2026
Selular.ID -

Operator Seluler Klaim Layanannya Sudah Disesuaikan Untuk Penerapan PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – Operator seluler akan mendukung pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Bahkan sejumlah operator seluler dalam negeri mengklaim telah menyesuaikan layanan platform digital mereka untuk mematuhi aturan tersebut.

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sebab, ekosistem digital yang aman bagi anak akan berdampak baik pada industri telekomunikasi dan digital jangka panjang.

Meski begitu, Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto menyebut saat ini perusahaan sedang melakukan kajian internal dampak kebijakan ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Kami akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas,” kata Henry dalam keterangannya, yang Selular kutip Rabu (25/3/2026).

Selain itu, perusahaan akan mendorong literasi digital yang bertanggung jawab melalui program-program edukasi bagi keluarga dan komunitas.

Kemudian mengembangkan dan memperkuat fitur parental control pada layanan yang diberikan.

“Agar orang tua dapat lebih mudah mengawasi dan mengelola akses digital anak, tanpa menghilangkan hak anak untuk berinternet,” tambahnya.

Baca juga:

Provider lainnya, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyebut bahwa internet saat ini tak hanya digunakan untuk mengakses media sosial saja.

Tetapi mencakup aktivitas komunikasi, akses pembelajaran, hiburan, gaming, hingga kebutuhan produktivitas lainnya.

“Melalui penyediaan konektivitas yang andal serta pengembangan layanan yang relevan, kami mendorong pemanfaatan internet yang positif dan produktif, mulai dari belajar, berkreasi, hingga meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung ekosistem digital yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti.

Sebelumnya, Kementeriann Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika PSE melanggar aturan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), maka akan diberikan sanksi berjenjang.

Platform yang menerapkan tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live. Peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026 mendatang.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU