Tuesday, 31 March 2026
Selular.ID -

Komdigi Panggil Google dan Meta Terkait Kepatuhan PP Tunas

BACA JUGA

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Google dan Meta untuk membahas kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan memastikan kedua perusahaan teknologi tersebut memahami dan mematuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, termasuk mekanisme moderasi konten, perlindungan data pribadi, serta pengendalian akses terhadap konten berisiko.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menyebut bahwa Google dan Meta merupakan dua platform global dengan basis pengguna besar di Indonesia, sehingga memiliki tanggung jawab signifikan dalam implementasi kebijakan perlindungan anak.

Pemerintah juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional menjadi syarat utama untuk tetap beroperasi secara legal di Indonesia.

PP Tunas sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital, seiring meningkatnya konsumsi internet oleh anak dan remaja.

Regulasi ini mengharuskan platform digital menyediakan fitur pengamanan yang memadai, termasuk pengawasan terhadap konten berbahaya, pembatasan interaksi yang berisiko, serta transparansi dalam pengelolaan algoritma yang berpotensi memengaruhi perilaku pengguna anak.

Dalam pertemuan tersebut, Komdigi meminta penjelasan dari Google dan Meta terkait langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.

Hal ini mencakup kebijakan internal perusahaan, penggunaan teknologi moderasi konten berbasis kecerdasan buatan, serta sistem pelaporan dan penanganan konten yang melanggar.

Google, sebagai operator berbagai layanan seperti mesin pencari, YouTube, dan sistem operasi Android, memiliki ekosistem luas yang bersentuhan langsung dengan pengguna anak.

Sementara itu, Meta mengelola platform media sosial seperti Facebook dan Instagram yang juga memiliki basis pengguna usia muda yang besar di Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah memiliki kebijakan global terkait keselamatan anak, namun Komdigi menekankan perlunya penyesuaian dengan regulasi lokal.

 

Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan kebijakan platform, termasuk bagaimana algoritma merekomendasikan konten kepada pengguna anak.

PP Tunas mengharuskan platform untuk menghindari praktik yang dapat memperbesar paparan anak terhadap konten berbahaya atau tidak sesuai usia.

Langkah pemanggilan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital.

Dengan meningkatnya dominasi platform global, regulator berupaya memastikan bahwa operasional perusahaan asing tetap sejalan dengan kepentingan nasional, khususnya dalam aspek perlindungan masyarakat rentan.

Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PSE akan dilakukan secara berkelanjutan.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan akses layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dialog antara regulator dan platform digital dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang seimbang antara inovasi teknologi dan perlindungan pengguna.

Pemerintah membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan tantangan teknis maupun operasional dalam implementasi regulasi, selama tetap berkomitmen terhadap kepatuhan.

Ke depan, implementasi PP Tunas akan menjadi salah satu indikator utama dalam evaluasi operasional platform digital di Indonesia.

Komdigi menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi generasi muda.

Baca Juga: PP Tunas Berlaku, Bakal Ada Sanksi Bagi Platform yang Bandel

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU