Monday, 2 March 2026
Selular.ID -

Data Pribadi Ditransfer ke Amerika Serikat, WNI Masih Punya Pilihan

BACA JUGA

Selular.id – Pemerintah menegaskan bahwa praktik transfer data yang diatur dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, proses pertukaran data ini merupakan pilihan masing-masing individu ketika mereka memilih untuk saat menggunakan platform digital global.

Ia menyatakan, kabar terkait pemerintah akan menyerahkan atau menukarkan data 280 juta penduduk Indonesia melalui perjanjian ART dengan AS ada satu hal yang keliru.

“Pemerintah akan menukarkan data 280 juta, itu juga fokus yang mencederai pengetahuan dari masyarakat. Ketika WNI memberikan data masuk ke platform milik AS, misalnya perusahaan-perusahaan AS, itu otomatis kan datanya ter-transfer,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Baca juga:

Ia menjelaskan, praktik pertukaran data tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak lama, bahkan jauh sebelum adanya ART yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Penggunaan media sosial global, layanan cloud, hingga sistem pembayaran digital berbasis luar negeri secara teknis melibatkan perpindahan data lintas negara, terutama jika pusat data atau server berada di luar Indonesia.

Meutya menegaskan, tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan platform tertentu.

“Dan ini (transfer data) juga tidak ada keharusan, kalau tidak mau menggunakan digital payment berbasis dari negara AS atau menggunakan platform berbasis AS, itu juga tidak apa-apa. Jadi tetap ada pilihan,” pungkasnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU