Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk Amerika Serikat (AS) yang bakal masuk ke tanah air. Hal tersebut usai adanya usai adanya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, pekan lalu.
Ponsel besutan Apple, iPhone yang sempat tersandung masalah TKDN pada seri iPhone 16 tentu akan semakin melenggang mulus di Indonesia. Sementara itu, Google Pixel juga pernah mendapat masalah serupa tentu saja bisa Kembali memasarkan produknya ke Indonesia.
Lalu bagaimana dengan produk-produk non Amerika seperti dari China, Korea hingga Taiwan untuk menghadapi dinamika di pasar Indonesia? Untuk selengkapnya mari simak ulasan terkait TKDN yang telah Selular rangkum berikut ini.


