Selular.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) atau pinjol di Indonesia bersalah dalam perkara kartel bunga pada Kamis, 26 Maret 2026.
“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Deswin bilang, putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Keputusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Baca juga:
- Hasil Sidang KPPU soal Transaksi Saham Tokopedia oleh TikTok
- Google Ajukan Banding Terkait Sanksi Denda Rp202 M dari KPPU
Pada pembacaan tersebut, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
- Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” sebut Deswin.




