Wednesday, 25 March 2026
Selular.ID -

70 Juta Warga Indonesia Tak Bisa Akses Media Sosial Akhir Pekan Ini

BACA JUGA

Selular.ID – Sekitar 70 juta warga negara Indonesia (WNI) tidak akan bisa akses media sosial pada akhir pekan ini.

Pasalnya, anak berusia 16 tahun ke bawah di Indonesia dilarang menggunakan media sosial.

Ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.

Indonesia sendiri menjadi negara pertama berskala besar yang meresmikan aturan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan jumlah anak berusia 16 tahun di tanah air mencapai 70 juta anak.

Angka itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan Australia, yang telah menerapkan aturan serupa pada Desember lalu, berjumlah 5,7 juta orang.

“Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas, beberapa waktu lalu.

Dalam tahap pertama implementasi aturan ini terdapat 8 platform media sosial yang masuk dalam daftar.

Mulai dari YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox.

X atau yang dulunya bernama Twitter telah mengumumkan kewajiban pengguna platformnya wajib berusia 16 tahun. Dalam laman Pusat Bantuan X disebutkan kewajiban berasal dari aturan pemerintah untuk memperkenalkan usia minimum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA).

“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas X.

X juga menuliskan rincian implementasi akan diumumkan di kemudian hari.

Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital disebutkan X akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak sesuai ketentuan mulai 27 Maret 2026 mendatang.

Baca juga:

Sebelumnya YouTube juga telah buka suara soal aturan tersebut. Dalam keterangannya, platform berbagi video itu mengatakan tengah meninjau aturan untuk memastikan kebijakan telah mendukung tujuan platform, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran untuk jutaan masyarakat Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” ucap perwakilan YouTube.

TikTok juga telah buka suara soal hal tersebut. Menurut Juru Bicara TikTok, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian untuk meemhami lebih lanjut ketentuan yang diatur.

Pihak platform memastikan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Dengan begitu dapat memastikan remaja bisa mengakses ruang digital yang aman.

“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” jelas Juru Bicara TikTok.

“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” tandasnya.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU