Monday, 2 February 2026
Selular.ID -

X Kirim Surat Pembelaan Terkait Blokir Grok AI

BACA JUGA

Selular.id – Platform Media Sosial milik Elon Musk, X akhirnya mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia terkait masalah blokir Grok AI.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat setelah sebelumnya diblokir.

Langkah ini dilakukan setelah X menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” kata Alexander dalam keterangan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, X mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Dalam surat tersebut, X menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.

Baca juga:

Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Alexander menegaskan seluruh langkah yang diklaim X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan,” katanya.

Masih dalam Pengawasan

Alexander mengatakan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan.

Ia juga menegaskan kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.

Komdigi mencatat komitmen X untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

Sebelumnya, Grok sempat diblokir karena disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual non-konsensual (pornografi hasil rekayasa AI) yang menargetkan perempuan dan anak-anak.

- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU