Selular.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberlakukan kebijakan registrasi SIM card pakai biometrik wajah untuk nomor baru mulai 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan data pelanggan dan menekan kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan khususnya terkait nasib pengguna HP jadul atau feature phone yang tidak memiliki kamera untuk mengakomodasi proses biometrik wajah.
Wacana ini dibahas dalam forum publik yang melibatkan pakar dan asosiasi telekomunikasi.
Salah satu poin utama adalah bagaimana masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau pengguna yang memilih perangkat sederhana dapat mengikuti proses registrasi jika perangkatnya belum mendukung fitur biometrik.
Para pakar menggarisbawahi bahwa perangkat tanpa kamera atau kamera berkualitas rendah akan kesulitan melakukan verifikasi biometrik wajah, sehingga perlu dipikirkan mekanisme yang inklusif agar tidak menimbulkan kesenjangan akses layanan telekomunikasi di Indonesia.
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan Biometrik
Pemerintah memberlakukan registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggan dan mengurangi praktik penyalahgunaan nomor telepon yang sering menjadi pintu masuk kejahatan digital seperti penipuan dan spam.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Verifikasi biometrik dimaksudkan untuk memastikan bahwa nomor yang terdaftar benar-benar milik individu yang identitasnya sesuai dengan data kependudukan resmi.
Proses ini juga dipadukan dengan aturan lain seperti batas maksimal tiga nomor per operator untuk satu identitas guna mencegah penyalahgunaan nomor secara masif.
Registrasi biometrik mulai diterapkan secara bertahap sejak Januari 2026 dan direncanakan sepenuhnya berlaku mulai 1 Juli 2026, khusus untuk pelanggan baru.
Selama masa transisi, calon pelanggan masih dapat memilih antara metode registrasi lama berbasis NIK dan KK atau verifikasi biometrik wajah terlebih dahulu.
Baca juga:
- Operator Seluler Jelaskan Tempat Penyimpanan Data Registrasi Kartu SIM Biometrik
- 10 Poin Aturan Registrasi Kartu SIM Biometrik di Indonesia 2026
Tantangan bagi Pengguna HP Jadul
Masih banyak masyarakat Indonesia, terutama di daerah 3T atau kalangan pengguna ponsel sederhana (feature phone), belum menggunakan smartphone dengan kamera yang memadai, sehingga proses registrasi SIM card pakai biometrik wajah menjadi tantangan baru buat mereka.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, keterbatasan teknis seperti tidak adanya kamera atau kualitas kamera rendah di feature phone membuat proses verifikasi wajah menjadi tidak bisa dijalankan secara langsung oleh pengguna.
Hal ini berdampak tidak hanya bagi kebutuhan komunikasi dasar, tetapi juga bagi pelaku UMKM di daerah yang sehari-hari bergantung pada ponsel sederhana untuk transaksi dan koordinasi usaha mereka.
Upaya Inklusif dalam Masa Transisi
Menyadari tantangan tersebut, sejumlah pihak menyarankan pendekatan yang lebih inklusif selama masa transisi kebijakan biometrik. Misalnya, memungkinkan proses bantuan seperti:
-
Registrasi lewat gerai atau outlet operator seluler di mana petugas dapat membantu menangkap data wajah pelanggan.
-
Registrasi berbasis keluarga atau perwakilan untuk pemilik ponsel tanpa kamera agar tetap terlayani.
-
Skema hybrid sementara yang menggabungkan registrasi biometrik dan metode lama hingga seluruh fasilitas siap.
Saran semacam ini penting untuk memastikan transformasi digital yang inklusif, terutama bagi mereka yang secara ekonomi atau geografis belum memiliki akses mudah ke teknologi terbaru.
Peran Operator dan Infrastruktur Telekomunikasi
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa operator seluler siap mendukung implementasi kebijakan biometrik ini sebagai bagian dari rangkaian upaya transformasi jaringan nasional dan peningkatan keamanan data pelanggan.
Target pemerintah yang akan menghentikan jaringan 2G pada 2026 juga menjadi konteks penting di balik penerapan registrasi biometrik.
Penghentian jaringan lawas ini mendorong migrasi pengguna lama ke perangkat dan layanan yang lebih modern, sekaligus membuka ruang bagi perluasan layanan digital yang lebih aman.
Namun, perubahan ini tidak mutlak harus memberatkan masyarakat.
Khususnya dalam masa transisi, upaya inovatif seperti bantuan manual di gerai atau jalur registrasi alternatif menjadi ruang mitigasi yang tengah dibahas oleh pemangku kebijakan.
Implikasi bagi Masa Depan Layanan Telekomunikasi Indonesia
Penerapan registrasi SIM card pakai biometrik menunjukkan arah kebijakan telekomunikasi Indonesia yang semakin menekankan keamanan data dan perlindungan pelanggan di era digital.
Walaupun menghadapi tantangan teknis terutama bagi pengguna ponsel sederhana, kebijakan ini tetap menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkecil ruang penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital.
Ke depan, implementasi penuh registrasi biometrik diharapkan bisa menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem layanan digital yang inklusif, sehingga semua lapisan masyarakat dapat tetap terhubung dengan aman tanpa terkecuali.



