Selular.ID – Pintu platform investasi aset kripto pada 6 Februari 2026 menegaskan komitmennya memperkuat keamanan transaksi dan ekosistem aset digital nasional melalui partisipasi dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop.
Kegiatan tersebut digagas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (USDOJ), dan melibatkan regulator serta pelaku industri.
Tommy Elvani Siregar, Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) OJK, menyampaikan bahwa prinsip pengaturan OJK terus diperbarui dengan menekankan tiga aspek utama, yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Ia juga menjelaskan adanya kewajiban penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta ketentuan market conduct.
Menurutnya, OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang lebih mendalam terkait tata kelola dan manajemen risiko untuk mendorong penguatan pasar aset kripto sambil tetap mengutamakan perlindungan pengguna.
Dari sisi intelijen keuangan, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur memaparkan bahwa PPATK bersama OJK dan aparat penegak hukum termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)—pada 2021 telah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA).
Dokumen tersebut menjadi penilaian risiko sektoral atas layanan finansial berbasis teknologi baru atau new payment method, sekaligus bagian dari upaya pemenuhan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Menurut PPATK, kajian ini membantu industri dan aparat penegak hukum memitigasi risiko penyalahgunaan teknologi keuangan.
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Senior Manager Pintu menjelaskan peran perusahaan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam mendorong keamanan transaksi kripto.
“Pintu secara konsisten menerapkan regulasi OJK, PPATK, serta standar internasional FATF terkait APU-PPT dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal Perusahaan,”kata Bakti.
Bakti menuturkan, mengoperasikan tim dan sistem pemantauan transaksi selama 24 jam untuk aktivitas kripto maupun fiat di aplikasi Pintu, disertai peninjauan berkala terhadap sistem internal serta penerapan keamanan siber berlapis.
Pintu juga menyoroti dinamika risiko global di industri aset digital. Mengacu pada laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal yang melibatkan aset crypto secara global tercatat mencapai US$158 miliar, meningkat 145 persen dibandingkan 2024.
Kategori aktivitas tersebut meliputi pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal, yang menjadi latar belakang penguatan pengawasan di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Bakti menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan kasus, modus penipuan seperti social engineering—upaya manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensiti dan phishing masih menjadi ancaman dominan.
Praktik tersebut kerap memanfaatkan tautan berbahaya di perangkat seluler hingga berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.
Ia juga mengungkapkan masih ditemukannya penipuan yang mengatasnamakan Pintu oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga perusahaan meningkatkan sistem pemantauan transaksi, memperkuat kapabilitas keamanan siber, serta menjalankan proses Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan OJK.
Selain aspek teknologi dan kepatuhan, Pintu menyatakan aktif melakukan edukasi publik serta menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini diarahkan untuk menekan potensi aktivitas ilegal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
Melalui partisipasi dalam forum yang melibatkan Kortastipikdor Polri, ICITAP USDOJ, OJK, dan PPATK, PINTU menyampaikan komitmennya untuk terus terlibat dalam inisiatif bersama regulator dan penegak hukum.
Perusahaan menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih aman dan berkelanjutan di tengah meningkatnya adopsi teknologi keuangan di Tanah Air.
Dalam forum itu, Pintu hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pedagang aset keuangan digital lain seperti Indodax.
Baca Juga:Pintu Imbau Unduh Aplikasi Hanya Lewat Google Play
Kehadiran berbagai entitas ini mencerminkan upaya lintas lembaga untuk meningkatkan kemampuan pelacakan dan pemulihan aset digital, sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana di sektor crypto.




