Selular.ID – Pemerintah Indonesia membantah jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) bebas pajak di Indonesia usai adanya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa kabar bebas pajak untuk perusahaan AS di Indonesia tidak benar.
“Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) terhadap kegiatan perusahaan AS,” dalam keterangan pers yang Selular terima, Senin (23/2/2026).
Haryo menjelaskan perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja.
“Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” sambungnya.
Sebelumbya Agreement on Reciprocal Trade (ART) diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump setelah pertemuan bilateral kedua yang dilakukan di Washington DC, Kamis, 19 Februari lalu.
Dengan dibuatnya kesepakatan ini, layanan digital populer AS yang ada di Indonesia bisa beroperasi tanpa beban pajak layanan digital.
Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah Google, Netflix, dan Meta yang menaungi platform Instagram dan Facebook.
Dalam dokumen resmi ART, ditegaskan bahwa Indonesia dilarang memberlakukan aturan pajak yang mendiskriminasi perusahaan asal AS.
Larangan ini mencakup kebijakan dalam bentuk hukum tertulis maupun praktik lapangan yang menyasar sektor digital.
“Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital, atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya,” tulis kesepakatan tersebut dalam Article 3.1 Section 3 di ART.
Baca juga:
- 149 Juta Akun Bocor: Data Login Gmail, Instagram & Netflix Terekspos
- Petinggi di Unit Riset Google Sebut Teknologi AI Bisa Ciptakan Masalah Serius
Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan bagi negara yang tetap memaksakan aturan pajak digital.
Ia juga mengancam akan membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik AS ke negara-negara tersebut.
Sikap ini diambil karena AS menganggap pajak digital memberi kelonggaran bagi perusahaan pesaing asal China.
Trump berkomitmen melindungi perusahaan seperti Alphabet, Apple, dan Amazon dari regulasi yang dianggapnya tidak adil di pasar global.



