Selular.ID – Google melalui layanan Google Maps menyediakan fitur berbagi lokasi (location sharing) yang memungkinkan pengguna melacak posisi seseorang secara real time menggunakan nomor ponsel, dengan syarat ada persetujuan dari pemilik akun.
Fitur ini menjadi satu-satunya mekanisme resmi yang disediakan Google untuk mengetahui lokasi pengguna lain, dan tidak dapat diakses tanpa izin eksplisit.
Google menegaskan bahwa pelacakan lokasi hanya dapat dilakukan jika pengguna yang ingin dibagikan lokasinya mengaktifkan fitur berbagi lokasi dari akun Google miliknya.
Artinya, nomor HP semata tidak cukup untuk mengetahui posisi seseorang tanpa persetujuan dan pengaturan langsung dari pemilik perangkat.
Secara teknis, Google Maps memanfaatkan teknologi Global Positioning System (GPS), jaringan seluler, serta koneksi internet untuk menentukan koordinat perangkat.
Data tersebut kemudian dibagikan melalui akun Google kepada kontak tertentu dalam jangka waktu yang dipilih pengguna, mulai dari beberapa menit hingga tanpa batas waktu yang ditentukan manual.
Fitur berbagi lokasi di Google Maps tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Untuk mengaktifkannya, pengguna membuka aplikasi Google Maps, masuk ke menu profil, lalu memilih opsi “Location sharing” atau “Berbagi lokasi”.
Selanjutnya pengguna dapat menentukan durasi berbagi dan memilih kontak yang akan menerima akses pelacakan.
Kontak yang dipilih akan menerima tautan atau notifikasi melalui akun Google mereka. Selama periode berbagi aktif, penerima dapat melihat posisi terkini pengirim secara langsung di peta, termasuk estimasi daya baterai perangkat dan pembaruan pergerakan secara real time.
Google dalam dokumentasi resminya menyatakan bahwa pengguna dapat menghentikan berbagi lokasi kapan saja.
Sistem juga menampilkan indikator visual ketika fitur tersebut aktif. Pendekatan ini dirancang untuk menjaga transparansi dan kontrol penuh di tangan pemilik akun.
Dalam konteks keamanan digital, Google menempatkan fitur berbagi lokasi sebagai alat untuk koordinasi keluarga, perjalanan, atau kondisi darurat.
Misalnya, orang tua dapat memantau keberadaan anak, atau rekan kerja dapat berbagi posisi saat dalam perjalanan menuju lokasi rapat.
Namun Google juga menegaskan bahwa pelacakan tanpa izin atau penggunaan aplikasi pihak ketiga yang mengklaim dapat melacak lokasi hanya dengan nomor HP berpotensi melanggar privasi dan kebijakan hukum di berbagai negara.
Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik, termasuk penyalahgunaan akses terhadap data lokasi.
Secara teknis, nomor ponsel memang dapat terhubung dengan akun Google jika digunakan untuk registrasi. Namun akses terhadap data lokasi tetap dilindungi oleh sistem autentikasi dan izin berbasis akun.
Tanpa kredensial login atau persetujuan berbagi lokasi, pihak lain tidak dapat mengakses posisi perangkat hanya bermodalkan nomor HP.
Google juga menyediakan fitur “Find My Device” untuk melacak perangkat yang hilang, tetapi layanan ini hanya dapat digunakan oleh pemilik akun yang terhubung dengan perangkat tersebut. Artinya, fitur ini tidak dirancang untuk melacak orang lain tanpa otorisasi.
Perkembangan fitur berbagi lokasi mencerminkan meningkatnya kebutuhan koordinasi digital di era mobilitas tinggi.
Pada saat yang sama, perusahaan teknologi global seperti Google memperkuat sistem perlindungan data dengan kontrol berbasis izin, enkripsi, dan transparansi akses.
Ke depan, fitur berbagi lokasi di Google Maps diperkirakan tetap menjadi bagian dari ekosistem layanan Google yang berfokus pada keamanan pengguna dan kontrol privasi.
Baca Juga:Ribuan CCTV Bisa Terpantau di Google Maps Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Pengguna disarankan memanfaatkan fitur resmi yang tersedia dan menghindari layanan tidak terverifikasi yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.




