Selular.ID – Pemerintah Indonesia sepakat untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) dari penyedia layanan digital asal Amerika Serikat (AS).
Keputusan ini tercatat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani.
Perjanjian perdagangan tersebut diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump setelah pertemuan bilateral kedua yang dilakukan di Washington DC.
Pertemuan tersebut digelar pada Kamis, 19 Februari lalu.
Dengan dibuatnya kesepakatan ini, layanan digital populer AS yang ada di Indonesia bisa beroperasi tanpa beban pajak layanan digital.
Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah Google, Netflix, dan Meta yang menaungi platform Instagram dan Facebook.
Dalam dokumen resmi ART, ditegaskan bahwa Indonesia dilarang memberlakukan aturan pajak yang mendiskriminasi perusahaan asal AS.
Larangan ini mencakup kebijakan dalam bentuk hukum tertulis maupun praktik lapangan yang menyasar sektor digital.
“Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital, atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya,” tulis kesepakatan tersebut dalam Article 3.1 Section 3 di ART.
Baca juga:
- 149 Juta Akun Bocor: Data Login Gmail, Instagram & Netflix Terekspos
- Petinggi di Unit Riset Google Sebut Teknologi AI Bisa Ciptakan Masalah Serius
Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan bagi negara yang tetap memaksakan aturan pajak digital.
Ia juga mengancam akan membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik AS ke negara-negara tersebut.
Sikap ini diambil karena AS menganggap pajak digital memberi kelonggaran bagi perusahaan pesaing asal China.
Trump berkomitmen melindungi perusahaan seperti Alphabet, Apple, dan Amazon dari regulasi yang dianggapnya tidak adil di pasar global.



