Selular.ID – Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan menggunakan QRIS palsu yang kian marak terjadi di berbagai daerah pada 2025.
Modus ini dilakukan dengan menempelkan kode QR Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di gerai atau tempat usaha, sehingga dana pembayaran konsumen tidak masuk ke rekening merchant resmi, melainkan ke rekening pelaku.
Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS merupakan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan dan diawasi langsung oleh bank sentral bersama industri sistem pembayaran.
Standar ini dirancang untuk memastikan transaksi digital yang aman, cepat, dan tercatat. Namun dalam praktiknya, celah keamanan kerap muncul akibat kelalaian di tingkat pengguna atau pelaku usaha, bukan pada sistem inti QRIS itu sendiri.
Dalam sejumlah laporan yang diterima otoritas, pelaku biasanya mencetak kode QR milik rekening pribadi lalu menempelkannya di atas QRIS resmi milik merchant.
Konsumen yang tidak memeriksa detail nama penerima pembayaran di aplikasi mobile banking atau dompet digital berpotensi tidak menyadari bahwa dana telah terkirim ke rekening berbeda.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nama merchant yang muncul di layar sebelum menyelesaikan transaksi.
Setiap transaksi QRIS yang sah akan menampilkan identitas penerima sesuai data yang terdaftar di sistem penyelenggara jasa pembayaran.
Jika nama yang muncul tidak sesuai dengan nama toko atau usaha, konsumen disarankan membatalkan transaksi dan mengonfirmasi kepada kasir.
Selain itu, merchant juga diminta secara berkala memeriksa kondisi fisik kode QRIS yang dipajang di lokasi usaha.
Penggantian atau penambahan stiker tanpa sepengetahuan pemilik usaha menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku. Bank Indonesia juga meminta penyelenggara jasa pembayaran untuk meningkatkan edukasi dan pengawasan di lapangan.
Dari sisi regulasi, pengawasan sistem pembayaran digital berada di bawah koordinasi Bank Indonesia, sementara perlindungan konsumen sektor jasa keuangan turut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan.
Kedua lembaga tersebut secara berkala mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan data pribadi, kode OTP (one-time password), maupun informasi sensitif lain kepada pihak yang tidak dikenal.
Kasus penipuan berbasis QRIS palsu juga telah ditangani aparat penegak hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan manipulasi informasi elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari korban atau temuan di lapangan.
Secara teknis, QRIS bekerja dengan menyatukan berbagai kanal pembayaran berbasis QR ke dalam satu standar nasional.
Artinya, satu kode QR dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi perbankan dan dompet digital.
Sistem ini terhubung dengan infrastruktur switching dan settlement yang diawasi Bank Indonesia, sehingga setiap transaksi tercatat dan dapat ditelusuri.
Karena itu, perubahan pada kode fisik di lapangan menjadi titik rawan yang perlu diawasi bersama.
Peningkatan literasi digital menjadi faktor kunci dalam mencegah penipuan. Bank Indonesia secara rutin menggelar kampanye edukasi sistem pembayaran, termasuk sosialisasi ciri-ciri QRIS resmi.
Seperti adanya logo QRIS, NMID (National Merchant ID), serta kesesuaian nama penerima pada aplikasi pembayaran. Masyarakat juga dianjurkan untuk menyimpan bukti transaksi dan segera melapor ke penyedia layanan jika menemukan kejanggalan.
Di tengah pertumbuhan transaksi pembayaran digital yang terus meningkat di Indonesia, kepercayaan publik menjadi fondasi utama.
Baca Juga:Cara Praktis Menggunakan QRIS Tap BCA
Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan standar keamanan, dan berkoordinasi dengan industri serta aparat hukum guna meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Upaya kolektif antara regulator, pelaku usaha, dan konsumen dinilai penting agar ekosistem pembayaran digital tetap aman dan andal.




